Beranda Berita Nasional Rapat Pleno Rekomendasi UMK 2024 Cimahi tak Temukan Titik Temu

Rapat Pleno Rekomendasi UMK 2024 Cimahi tak Temukan Titik Temu

Massa-Buruh-Cimahi.jpg

harapanrakyat.com – Rapat pleno rekomendasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di Kota Cimahi, Jawa Barat berakhir tanpa titik temu.

Tiga pihak yakni pengusaha, buruh, dan pemerintah, bersikeras dengan usulannya masing-masing, hingga tidak menemukan titik temu. Akibatnya, tidak ada satu angka UMK 2024 yang akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Cimahi dalam rapat rekomendasi itu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana Kusuma membenarkan hal tersebut.

Baca Juga : Disnaker Jawa Barat Imbau Segera Serahkan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten dan Kota

Febie menegaskan, dalam rapat pleno penetapan UMK 2024 Kota Cimahi pada Kamis (23/11/2023) itu, ketiga pihak tetap pada usulannya masing-masing.

“Kita telah menggelar pleno (rekomendasi UMK 2024) di Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Namun, selama itu tidak ada terdapat tiga pihak,” ungkap Febie, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Febie menjelaskan, para serikat buruh pada saat rapat pleno rekomendasi inginkan UMK 2024 Kota Cimahi naik hingga 20 persen.

Formulasinya mengacu pada nilai inflasi di Jawa Barat ditambah Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta kesenjangan upah UMK Kota Bandung tahun 2023. Serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

Dari sudut pandang para pengusaha, kata Febie, mereka mengajukan rekomendasi UMK 2024 Kota Cimahi hanya dapat naik 1,78 persen. Hal itu bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pengusaha berikeras menggunakan rumusan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cimahi.

Sedangkan pendapat dari Pemkot Kota Cimahi, merekomendasikan UMK 2024 Kota Cimahi harus naik sebesar 4,13 persen. Hal itu pun dengan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Formulasi penghitungan UMK versi Pemkot Cimahi mencakup tiga variabel. Yakni LPE, laju inflasi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Benar jika rapat pleno tidak menghasilkan titik temu. Semua pihak berbeda pendapat,” ujar Febie kembali.

Meski tak Temukan Titik Temu, Tetap Serahkan Usulan Rekomendasi UMK 2024 Cimahi

Febie mengungkapkan, tiga usulan rekomendasi UMK 2024 itu sudah mereka tuangkan dalam berita acara. Nantinya, kata Febie, akan diusulkan ke Penjabat Wali Kota Cimahi dalam memutuskan besaran kenaikan UMK 2024.

Sebagai informasi, rekomendasi UMK 2024 usulan kota/kabupaten, harus masuk ke Pemprov Jabar paling lambat Senin, 27 November mendatang. Nantinya, Penjabat Gubernur Jawa Barat akan memutuskan besaran UMK di 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Baca Juga : Komisi V DPRD Jawa Barat Ungkap Alasan Kritisi Kenaikan UMP 2024

“Rapat Pleno ini mengeluarkan tiga usulan. Nanti yang merekomendasikan Pak Penjabat Wali Kota Cimahi. Sedangkan keputusan akhir soal upah tetap ada di tangan Pak Penjabat Gubernur Jawa Barat,” lanjut Febie.

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin membenarkan jika rapat pleno tripartite rekomendasi UMK 2024 tidak menemukan titik temu.

Ia menjelaskan, kalangan buruh tetap meminta UMK tahun 2024 naik di atas 20 persen. Pihaknya juga akan tetap mengawal prosesnya hingga nanti keputusan akhir oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.

“Kita akan terus mengawal, ke depan akan terus ada aksi hingga pemerintah memenuhi tuntutan kami,” kata Asep. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)