Beranda Berita Nasional Pj Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMP 2024, Ini Sikap Apindo

Pj Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMP 2024, Ini Sikap Apindo

Ketua-Apindo-Jawa-Barat-Ning-Wahyu-Astutik.jpg

harapanrakyat.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menanggapi soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur No.561/Kep/768-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemprov Jabar yang berpegang pada PP 51 Tahun 2023 dalam menetapkan UMP 2024.

Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMP 2024, Ini Besarannya!

Menurutnya, terkait keinginan buruh untuk melakukan unjuk rasa atau mogok kerja terkait UMP 2024 ini, hal tersebut merupakan hak buruh.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Meski demikian, alangkah baiknya jika mengedepankan dialog sosial serta musyawarah mufakat, baik secara bipartit maupun tripartit.

“Sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (22/11/2023).

Ia menerangkan, saat ini Jawa Barat sedang gencar melakukan promosi untuk menarik investasi seperti misalnya di Kawasan Rebana. Sehingga, pihaknya berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Ning Wahyu menuturkan saat ini, Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya. Lebih jauh, banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain. Maka, kata ia, PP 51/2023 menjadi solusi terbaik untuk saat ini.

Sehingga dengan kepastian hukum tersebut, ia berharap dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya. Sebab dari total pengangguran nasional, Jawa Barat menyumbang sebesar 25 persen.

Baca Juga : Disnaker Cimahi Pastikan UMK 2024 Naik, Berikut Simulasi Penghitungannya!

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Oleh karena itu, setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Apindo Jawa Barat mengapresiasi penetapan UMP 2024 ini. Kami juga berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP 51 tahun 2023. Saya berharap supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini,” katanya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)