Beranda Berita Nasional Ibu Jadi TKW, Gadis di Pangandaran Diduga Dicabuli Paman Sendiri

Ibu Jadi TKW, Gadis di Pangandaran Diduga Dicabuli Paman Sendiri

Ibu-Jadi-TKW-Gadis-di-Pangandaran-Diduga-Dicabuli-Paman-Sendiri.jpg

harapanrakyat.com,- Seorang gadis di Pangandaran, Jawa Barat, diduga dicabuli oleh pamannya sendiri.

Nasib pilu gadis yang saat ini berusia 15 tahun tersebut, terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan pamannya.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, bahwa tersangka yang diduga mencabuli anak di bawah umur tersebut berlangsung 5 tahun yang lalu.

“Kasus ini terungkap karena korban kabur ke rumah saudaranya di Bogor,” kata AKP Herman, saat press rilis di Mapolres Pangandaran, Jumat (17/11/2023). 

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Kasat Reskrim Polres Pangandaran menuturkan, gadis tersebut diduga dicabuli saat tersangka datang ke rumah korban.

Saat itu, korban tinggal bersama neneknya. Karena ibu korban sedang bekerja di Malaysia.

“Tersangka mengancam korban, agar tidak memberitahukan ke nenek ataupun orang lain,” tuturnya.

Lanjut AKP Herman mengungkapkan, persetubuhan diperkirakan sekitar 10 kali sejak usia SD sekitar 5 tahun yang lalu.

Gadis di Pangandaran yang diduga dicabuli tersebut, merupakan anak dari adik tersangka.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Korban takut sempat kabur di rumah saudaranya yang di Bogor, karena selalu terulang kejadian tersebut. Terakhir kejadian dilakukan sekitar bulan Desember 2022,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dugaan pencabulan, pihaknya pun langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Dari rumah tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti seperti celana pendek strit, celana panjang warna hitam dan baju dan BH korban.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Tersangka saat ini kita amankan di sel tahanan Mapolres Pangandaran,” terangnya.

Terhadap tersangka, polisi mengenakan beberapa pasal  UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana Pidana.

“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)