harapanrakyat.com,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar, Jawa Barat, wajib pakai liquified petroleum gas (LPG) non subsidi bright gas. ASN yang kedapatan menggunakan gas melon 3 Kg atau gas subsidi pun bakal kena teguran.
Hal itu dikatakan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih usai meneken nota kesepakatan bersama antara PT Pertamina Patra Niaga dengan pemerintah Kota Banjar di Setda Kota Banjar, Rabu (15/11/2023). Saat penandatanganan ditandai sebanyak 300 ASN beralih menggunakan Bright Gas.
Nota kerja sama tersebut berisi tentang penggunaan liquified petroleum gas (LPG) non subsidi bright gas oleh ASN di lingkungan Pemkot Banjar.
Ade Uu Sukaesih mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut agar pemberian subsidi yang selama ini digelontorkan pemerintah betul-betul tepat sasaran.
Sehingga para ASN tidak boleh menggunakan LPG 3 KG subsidi atau gas melon. ASN di Kota Banjar wajib pakai bright gas LPG non subsidi atau yang biasa dikenal dengan tabung warna pink.
Baca Juga: Peduli Terhadap Palestina, Walikota Banjar Serukan Boikot Produk Israel
Menurut Ade Uu, berdasarkan data kajian ternyata masih banyak ASN di Kota Banjar yang menggunakan gas subsidi 3 Kg. Jumlahnya hampir 54,2 persen.
“Ternyata menurut kajian ASN ini masih menggunakan gas melon hampir 54,2 persen artinya masih ada ASN yang menggunakan gas subsidi,” kata Ade Uu Sukaesih kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
“Untuk para ASN yang biasa memakai gas melon harus pindah ke non subsidi Bright Gas warna pink,” katanya menambahkan.
Ade Uu menegaskan, subsidi liquified petroleum gas (LPG) yang diberikan oleh dari pemerintah pusat hanya untuk masyarakat tidak mampu.
Walikota Ingatkan ASN di Kota Banjar Wajib Pakai Bright Gas
Ia pun mengingatkan para ASN dan warga yang memiliki penghasilan di atas Rp 3 juta atau warga kategori mampu untuk beralih menggunakan gas non subsidi atau bright gas.
“Padahal pemerintah pusat memberikan subsidi itu untuk masyarakat tidak mampu. Jadi tolong ini bukan untuk PNS saja tetapi juga aghniya yang pendapatannya per bulan di atas Rp 3 juta tolong jangan menggunakan gas subsidi,” tegasnya.
Ade Uu mengatakan, pihaknya akan menggrebeg rumah ASN untuk memastikan apakah masih terdapat ASN yang masih menggunakan gas subsidi.
Selain itu, ia juga akan mengeluarkan kebijakan melalui keputusan Walikota bahwa ASN wajib menggunakan bright gas non subsidi.
“Saya akan door to door untuk melihat masih pakai gas melon ngga ASN. Kedua akan membuat keputusan ASN diwajibkan menggunakan gas nanti sanksi akan saya pikirkan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)