Beranda Berita Nasional Inspektorat Kota Banjar Ultimatum 8 BUMDes Segera Lunasi Utang

Inspektorat Kota Banjar Ultimatum 8 BUMDes Segera Lunasi Utang

Inspektorat-Kota-Banjar-Ultimatum-8-BUMDes-Segera-Lunasi-Utang.jpg

harapanrakyat.com,- Inspektorat Kota Banjar, Jawa Barat, kembali memberikan ultimatum kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan piutang BUMDes.

Inspektorat Daerah kembali memberikan ultimatum kepada 8 BUMDes untuk menyelesaikan sisa tunggakan utang tersebut maksimal 15 Desember 2023 mendatang.

Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan, berdasarkan hasil audit pengawasan sampai bulan November ini masih tersisa sebesar Rp 300 juta piutang BUMDes yang belum dikembalikan.

Jumlah tunggakan utang 8 BUMDes yang belum terselesaikan tersebut besarannya cukup bervariasi. ada yang masih Rp 100 juta. Ada juga yang masih Rp 50 juta.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pihaknya, pada bulan Juni lalu juga telah mengingatkan terkait tunggakan utang BUMDes yang saat itu masih tersisa Rp 500 juta namun hingga saat ini masih belum terselesaikan.

“Capaiannya ternyata masih 50 persen lagi. Sisa tunggakan kurang lebih sekitar Rp 300 juta. Untuk besarannya bervariasi,” kata Agus Muslih kepada harapanrakyat.com, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Tunggakan Utang BUMDes di Kota Banjar, Akademisi: Butuh Formula Penyelesaian Komprehensif 

Progres Pengawasan Inspektorat Terhadap BUMDes

Lanjutnya menyebutkan, dari hasil progres pengawasan itu juga terdapat piutang BUMDes yang orangnya sudah meninggal dunia, ada yang progresnya baik dan ada juga yang tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Bagi penunggak utang yang sudah meninggal dunia nanti penyelesaiannya melalui ahli warisnya. Apabila ahli warisnya dari keluarga tidak mampu akan diselesaikan melalui musyawarah desa atau Musdes.

Tetapi bagi penunggak utang yang tidak kooperatif dan tidak komitmen nanti akan ditindaklanjuti tahun depan. Untuk penyelesaiannya Inspektorat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjar.

“Kalau ada yang tidak kooperatif nanti penagihan atau penyelesaiannya sama Kejaksaan. Kecuali yang sudah komitmen kami ingatkan secepatnya paling lambat 15 Desember mendatang,” jelasnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Lebih lanjut Kepala Inspektorat mengatakan, pihaknya juga menggandeng Camat di masing-masing Kecamatan untuk bersama-sama melakukan monitoring progres pengembalian piutang BUMDes tersebut.

Termasuk memonitoring dan mencermati penyertaan modal BUMDes. Agar usaha yang dijalankan betul-betul produktif dan bisa berdampak meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Ini sudah terlalu lama ya tapi kita juga menunggu komitmen mereka sebelum tanggal 15 Desember untuk mengembalikan. Kita harap bisa mencapai target dan persoalan ini bisa selesai,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)