Beranda Berita Nasional PP 51 Tahun 2023 Terbit, Apindo Jawa Barat Berikan Respon

PP 51 Tahun 2023 Terbit, Apindo Jawa Barat Berikan Respon

Ketua-Apindo-Jawa-Barat-Ning-Wahyu-Astutik.jpg

harapanrakyat.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat menilai terbitnya PP 51 tahun 2023 memberi kepastian hukum bagi pengusaha dalam menetapkan upah. Apindo mengharapkan PP tersebut mampu merangsang tumbuhnya minat investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, dengan terbitnya PP 51 tahun 2023 terkait pengupahan tersebut, dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Selain itu menjadi panduan dalam menetapkan upah.

Menurutnya, dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, para pengusaha di Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku. Para pengusaha juga akan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Baca Juga : Massa Buruh Cimahi Tolak Formulasi UMK, Jika Pemerintah Terapkan Ini!

“PP 51 tahun 2023 ini merupakan perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Formulasi upah minimum dalam PP ini mencakup tiga variabel,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).

Ketiga variabel dalam PP 51 tahun 2023 itu, kata Ning Wahyu, mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ia menerangkan, dalam hal indeks tertentu ini penentuannya melalui dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Di antaranya tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Harapan Apindo Seiring Terbitnya PP 51 Tahun 2023

Lebih jauh, Ning Wahyu berharap penentuan upah tahun ini, dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal.

Dengan demikian, tidak ada lagi penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya.

“Kami tentu amat berharap supaya kondusifitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat, dapat terjaga dengan baik. Sehingga mampu menarik investor-investor baru ke Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga : Buruh Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 2024 Sebesar 25 Persen

Ia menjelaskan, Jawa Barat sangat membutuhkan investor baru untuk terus masuk, termasuk investor yang lama untuk tetap bertahan. Mengingat provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak tersebut, sangat butuh lapangan kerja dengan terus bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Apalagi dengan tipe investasi yang masuk saat ini, cenderung padat modal. Maka mempertahankan investasi yang sudah ada. Serta memperbanyak investasi masuk ke Jawa Barat menjadi satu keharusan,” tuturnya.

“Dengan terbitnya PP 51 tahun 2023 ini, saya mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Termasuk dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menentukan besaran upah 2024,” ujarnya menambahkan. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)