Beranda Berita Nasional Dukung Fatwa MUI Haramkan Produk Israel, Bupati Tasikmalaya: Harus Ditaati

Dukung Fatwa MUI Haramkan Produk Israel, Bupati Tasikmalaya: Harus Ditaati

Fatwa-MUI-Israel.jpeg

harapanrakyat.com,- Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mendukung fatwa MUI yang mengharamkan produk Israel karena telah menjajah Palestina.

Ade Sugianto menegaskan penjajahan di muka bumi harus dihapuskan. Orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya ini mengingatkan bahwa Palestina adalah salah satu negara yang memberikan dukungan politik pada saat Indonesia merdeka.

“Saya mendukung fatwa MUI itu, kenapa saya mendukung? karena itu bagian dari sikap politis bangsa Indonesia yang termaktub di dalam pembukaan undang-undang. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa,” kata Ade Sugianto di Gedung Bupati, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Ade menegaskan, apa pun bentuknya dan di mana terjadinya, yang namanya penjajahan itu harus dihapuskan di muka bumi. Hal itu adalah sikap politik Bangsa Indonesia yang memandang kemerdekaan dan perdamaian abadi adalah harus diperjuangkan bersama.

“Ingat Palestina adalah salah satu yang dulu memberikan dukungan politik saat kita merdeka. Berbalas budi dengan baik, sebagai orang yang baik, sekali lagi itu sikap Republik Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca Juga: Fatwa Boikot Produk Israel, Brand Lokal dan UMKM Berpeluang Besar

Ade pun mengajak kepada masyarakat Tasikmalaya untuk menaati dan mengikuti fatwa MUI tersebut. Salah satunya dengan cara tidak membeli produk Israel.

“Beberapa produk Israel diharamkan oleh fatwa MUI, itu harus ditaati dan dikuti. Kebijakan ini dalam tanda petik tentu sudah dipikirkan maslahat dan mudaratnya, tidak sembarang MUI mengeluarkan fatwa seperti itu. Kecuali sebesar-besarnya untuk kemanfaatan masyarakat kita umumnya, saya dukung,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)