Beranda Berita Nasional Massa Buruh Cimahi Tolak Formulasi UMK, Jika Pemerintah Terapkan Ini!

Massa Buruh Cimahi Tolak Formulasi UMK, Jika Pemerintah Terapkan Ini!

Massa-Buruh-Kota-Cimahi.jpg

harapanrakyat.com – Buruh Kota Cimahi, Jawa Barat, menolak formulasi penghitungan upah minimum kota (UMK) 2024 jika mengacu pada PP 51/2023 tentang pengupahan. Buruh menilai, hal itu sangat merugikan kaum buruh.

“Tentu saja kami menolak dengan tegas jika formulasi UKM 2024 masih mengacu pada PP 51/2023. Itu jelas sangat merugikan kami kalangan buruh. Ini sama saja PP yang baru tidak ada bedanya dengan PP 36 sebelumnya,” ungkap Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin, Selasa (14/11/2023).

Sebagai informasi, pada PP Nomor 51 tahun 2023, penghitungan UMK menggunakan pertimbangan tiga variabel. Tiga variabel itu yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Baca Juga : Buruh Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 2024 Sebesar 25 Persen

Asep menyoroti mengenai klausul indeks tertentu yang menjadi salah satu variabel. Ia menilai, indeks tertentu itu ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan pertimbangan terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Asep mengatakan, jika pemerintah mengacu pada peraturan baru tersebut, maka UMK di Kota Cimahi jelas tidak akan mengalami kenaikan yang berarti. Padahal, lanjut Asep, buruh Kota Cimahi menuntut kenaikan UMK pada 2024 sebesar 25 persen.

Asep mengungkapkan, alasan tuntutan kenaikan UMK 2024 itu berdasarkan ukuran kebutuhan hidup yang terus meroket. Hal itu lantaran mahalnya kebutuhan pokok utama saat ini.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Kita akan tetap meminta Pak Pj Wali Kota Cimahi memberi rekomendasi UMK 2024 dengan kenaikan 25 persen. Tuntutan ini berdasarkan kesepakatan bersama aliansi serikat pekerja dan serikat buruh  Kota Cimahi,” katanya

Kawal Kenaikan UMK 2024 Cimahi

Asep menambahkan, aliansi buruh dan pekerja di Kota Cimahi bakal melakukan aksi besar-besaran guna menuntut kenaikan upah layak 2024. Ia bersama seluruh kalangan buruh memberikan ancaman akan melakukan aksi mogok massal jika pemerintah tidak memenuhi tuntutannya.

Baca Juga : Daftar UMK Jawa Barat 2023, Kota Banjar Paling Rendah

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Selain menuntut naiknya UMK 25 persen pada 2024, buruh juga menuntut pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023. Buruh pun mendesak Pemkot Cimahi mengimplementasikan Perda 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

Jika Pemkot Cimahi tidak memenuhi tuntutan UMK 2024, kata Asep, maka pihaknya akan melakukan aksi massa selama tiga hari mulai 22 November 2023.

“Itu sudah menjadi kesepakatan rapat koordinasi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi. Selain itu jika penerapan UMK 2024 menggunakan formulasi PP 51/2023, tentunya kami sangat menolaknya,” kata Asep di Cimahi. (Eri/R13/HR Online)