harapanrakyat.com,- Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) truk TNI tabrak mobil dan motor di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Kamis (9/11/2023) lalu berakhir islah.
Orang tua salah satu korban, Heti Rohaeti, mengaku awalnya sempat kaget saat kendaraan anaknya ikut tertabrak pada peristiwa tersebut. Namun, ia akhirnya lega karena anggota TNI bertanggung jawab.
“Dari pihak TNI sangat kooperatif dan bertanggung jawab. Motor anak saya dan kendaraan lainnya langsung diperbaiki,” katanya kepada harapanrakyat.com, Senin (13/11/2023).
Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Tambaksari tersebut menuturkan, saat kejadian motor anaknya terparkir di depan kios, saat itu anaknya sedang jajan setelah pulang kerja bersama temannya.
“Motornya ketabrak, tapi dibawa ke Majalengka untuk diperbaiki. Kabar terbaru sudah selesai diperbaiki jadi nunggu dipulangkan,” jelasnya.
Heti menambahkan masalah tersebut pun sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Ia pun kini bisa bernapas lega.
“Kita sudah selesaikan permasalahannya dengan cara kekeluargaan, tidak ada masalah lagi. Pihak TNI sangat bertanggung jawab,” tandasnya.
Sementara itu informasi yang diterima harapanrakyat.com, proses islah antara korban dan pihak TNI dilakukan di Kantor Mapolsek Rancah, pada Jumat (10/11/2023).
Kendaraan yang tertabrak truk TNI, yakni mobil kijang dan motor dibawa ke Majalengka untuk diperbaiki. Begitu juga dengan angkringan yang rusak juga sudah diperbaiki. Sementara korban yang sempat terluka, saat itu dibawa ke Puskesmas Rancah.
Baca Juga: Heboh Truk TNI Tabrak Mobil Kijang di Pinggir Jalan, Ternyata Lokasinya di Ciamis
Kedua belah pihak menyepakati kecelakaan truk TNI tabrak mobil di Rancah tersebut merupakan takdir Tuhan Yang Maha Esa.
Pihak TNI menanggung biaya kerusakan kendaraan. Kendaraan pun dibawa ke Majalengka untuk diperbaiki dan akan dipulangkan dalam waktu 8 hari.
TNI juga mengganti kerusakan angkringan senilai Rp 2 juta dan korban pun telah menerimanya.
Selain itu, TNI juga menanggung biaya perawatan istri dan anak korban yang terluka hingga dinyatakan sehat kembali.
Para pihak membuat pernyataan tersebut tanpa ada paksaan dari pihak manapun. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)