Beranda Berita Nasional TKN Prabowo-Gibran Bantah Pernyataan Megawati Soal Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Bantah Pernyataan Megawati Soal Putusan MK

TKN-Prabowo-Gibran-Bantah-Pernyataan-Megawati-Soal-Putusan-MK.jpg

harapanrakyat.com,- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberikan respons tegas terhadap pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dalam konteks ini, Megawati menduga terjadi manipulasi hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, membantah keras pernyataan Megawati, di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).

Nusron Wahid menilai, proses judicial review atas Undang-Undang Pemilu telah dilakukan secara kolegial oleh hakim MK, yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman. Menanggapi dugaan manipulasi hukum, Nusron Wahid menekankan bahwa putusan tersebut merupakan hasil sidang kolegial di mana setiap hakim memiliki hak yang sama.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah membuktikan bahwa tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan Anwar Usman mempengaruhi hakim lainnya,” ujar Nusron Wahid.

Baca juga: Megawati Cium Bau Kecurangan Pemilu 2024, Perlu Diawasi dengan Cermat

TKN Prabowo-Gibran Menilai Setiap Hakim MK Miliki Hak yang Setara

Lebih jauh, Nusron Wahid menambahkan bahwa undang-undang menegaskan bahwa setiap hakim memiliki hak yang setara. Politikus Golkar ini menyebutkan bahwa Anwar Usman, meski sebagai ketua MK, memiliki hak yang setara dengan hakim lainnya, dan posisi 5-4 dalam putusan MKMK telah memperkuat keterlibatannya secara adil.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

Nusron Wahid juga mengomentari sanksi yang diterima hakim konstitusi yang diadukan, menyatakan bahwa jika Anwar Usman mendapat sanksi lebih berat. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari perannya sebagai Ketua MK. “Sebagai ketua, baik prestasi maupun kesalahan pasti lebih mencuat,” jelasnya.

Menanggapi isu bahwa putusan MK dianggap cacat moral dan tidak sah, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran ini menegaskan bahwa undang-undang menyatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. “Jika ada klaim tentang cacat legitimasi, di mana cacatnya?” tanyanya. Dia menilai tuduhan tersebut sebagai persepsi, dan angan-angan yang merusak proses demokrasi.

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Nusron Wahid menekankan pentingnya menjalankan demokrasi berdasarkan fakta, bukan persepsi. Dia mengajak semua pihak untuk berkompetisi secara sehat dalam Pemilihan Umum 2024 dengan tujuan membangun peradaban dan demokrasi yang kuat.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri telah mengkritik kejadian di MK sebagai manipulasi hukum yang mengabaikan kebenaran hakiki. Namun, TKN Prabowo-Gibran menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan demokrasi dengan integritas tanpa berniat merugikan proses demokrasi yang sedang berlangsung. (R8/HR Online/Editor Jujang)