harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), saat ini tengah kejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
Bapenda Ciamis mengejar target tersebut, khususnya untuk pajak restoran yang dipungut melalui Bendahara Pengeluaran, dari kegiatan makan dan/atau minum dinas/badan/lembaga/kantor/desa.
Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si., didampingi Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, Azi Fahrullah mengatakan, bahwa pemungutan pajak tersebut berdasarkan Perbup Ciamis Nomor 60/2022, tentang Pajak Restoran.
Dalam Peraturan Bupati Ciamis tersebut, makan dan/atau minum dengan mekanisme pembayaran bersumber dari APBN dan APBD, yang dilakukan oleh bendahara pada instansi pemerintah daerah, menjadi objek pajak restoran.
“Dimana bendahara instansi menyetorkan sendiri pajak kegiatan makan dan/atau minum,” katanya, Jumat (10/11/2023).
Lanjutnya menerangkan, bahwa target PAD dari Pajak Restoran yang dipungut melalui bendahara pengeluaran, untuk tahun 2023 sebesar Rp 4,6 miliar.
“Sedangkan untuk realisasinya sampai dengan tanggal 7 November 2023, sebesar Rp 2,9 miliar atau sebesar 68,22 persen,” terangnya.
Baca Juga: Kejar Target, Bapenda Ciamis Terus Genjot PAD Pajak Reklame
Sementara sebagai salah satu upaya untuk percepatan realisasi PAD Pajak Restoran tersebut, pihaknya akan menyampaikan surat.
Seperti menyurati desa dan puskesmas di Ciamis, terkait konfirmasi terkait kewajiban Pajak Restoran yang belum terpenuhi sampai dengan September 2023.
“Datanya berdasarkan data anggaran dan realisasi makan dan/atau minum desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Kesehatan Ciamis,” katanya.
Bapenda Ciamis berharap, dengan upaya ini dapat mempercepat realisasi PAD Pajak Restoran. Khususnya yang dipungut melalui Bendahara Pengeluaran dari kegiatan makan dan/atau minum di desa serta puskesmas. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)