harapanrakyat.com,- Proses rekonstruksi kasus pembunuhan siswa SMP di Garut, Jawa Barat, akan dilakukan tertutup. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana Anak Berhadapan Hukum (ABH) tak boleh dilihat secara umum. Meski begitu, orang tua ABH boleh mendampingi yang bersangkutan.
Proses hukum yang mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memang harus lebih cepat, berbeda dengan pelaku pidana orang dewasa.
Rekonstruksi yang akan digelar penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Kejaksaan, akan berlangsung tertutup, karena tersangka pembunuhan siswa SMP tersebut masih di bawah umur.
Baca Juga: Kasus Teman Bunuh Teman di Garut, KPAI: Diduga karena Pola Asuh Orang Tua
“Rekonstruksi sifatnya tertutup karena anak berhadapan dengan hukum, mekanisme rekonstruksi sama dengan pelaku dewasa, tapi ini tertutup. Yang pasti didampingi oleh Bapas, dan KPAI. Ya kalo rekonstruksi sama pelaksanaannya seperti orang dewasa,” kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, kondisi ABH kini sudah normal dibandingkan hari sebelumnya, tetapi tekanan pada psikis pastinya masih ada.
“Sudah normal, kalau tertekan pasti ada karena mungkin tidak bebas bermain di luar walau di sini kita tepatkan di ruangan ramah anak,” tambahnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)