Beranda Berita Nasional MKMK Jatuhkan Sanksi Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

MKMK Jatuhkan Sanksi Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

MKMK-Jatuhkan-Sanksi-Berat-Anwar-Usman-Diberhentikan-dari-Ketua-MK.jpg

harapanrakyat.com,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat pada Anwar Usman, yang terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

Hal itu menyusul putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan uji materi 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Dalam konteks ini, MKMK mengacu pada prinsip Sapta Karsa Hutama, seperti ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Dalam keputusannya, MKMK juga menugaskan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan kepemimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam, pasca pemberhentian Anwar Usman.

Dampak dari pemberhentian ini, Anwar tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi masih berlangsung.

Kemudian Anwar dilarang terlibat dalam berbagai pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perselisihan hasil Pilpres. Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, demi menghindari potensi konflik kepentingan.

BACA JUGA:  DAHANA Aktif Mengembangkan Produk Alutsista Indonesia

Baca juga: Putusan MKMK Ditunggu, PDIP: Konstitusi Tak Boleh Dikorbankan

Respons Anwar Usman atas Putusan MKMK

Merespons keputusan MKMK, Anwar menyampaikan pernyataan ketidaksetujuannya. Dia menganggap fitnah yang dialamatkan kepadanya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai sesuatu yang keji dan tak berdasar pada hukum.

Anwar menegaskan bahwa informasi yang diterimanya mengindikasikan politisasi skenario yang menjadikan dirinya sebagai objek dalam putusan MKMK. Termasuk, rencana pembentukan MKMK. Dia juga menunjukkan tekadnya untuk tetap menjaga martabatnya sebagai seorang hakim karir dengan pengalaman hampir 40 tahun.

Anwar mengklarifikasi bahwa dia tidak berusaha memihak calon Presiden dan wakil Presiden tertentu dalam menangani uji materi tersebut. Dia juga menentang sebutan “Mahkamah Keluarga” yang melekat pada MK akibat putusan ini.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Menariknya, Anwar, yang adalah adik ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, bakal Cawapres yang mendampingi bakal capres Prabowo Subianto, menunjukkan komitmennya untuk tetap bersikap tegar.

Tanggapan Mantan Hakim MK dan Pakar Hukum Tata Negara

Sejumlah pihak juga memberikan tanggapan atas putusan MKMK terhadap Anwar Usman. Beberapa mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap bahwa Anwar seharusnya bersikap lebih bijaksana dan mengundurkan diri.

Mereka menilai bahwa keputusan ini adalah upaya maksimal yang tidak akan menghambat perjalanan hukum selanjutnya. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa keputusan pemberhentian akhirnya akan bergantung pada presiden.

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

Sehubungan dengan kasus ini, banyak yang menekankan pentingnya budaya malu atau “shame culture” dalam penanganan kasus pelanggaran etik. Ketika seseorang merasa bersalah dan malu atas tindakan mereka, seharusnya mereka bertindak dengan bijaksana dan mengundurkan diri.

Namun, menerapkan budaya ini dalam kasus ini mungkin akan mengakibatkan banyak hakim MK mengundurkan diri, mengingat MKMK telah menyatakan bahwa mereka melanggar etika hakim.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan bahwa pembelaan yang disampaikan oleh Anwar menunjukkan adanya permasalahan dalam putusan uji materi tersebut.

Feri juga mengkritik sikap Anwar yang dianggap tidak memiliki rasa malu. Karena Anwar Usman tetap memberikan pembelaan meskipun sudah terbukti melanggar kode etik hakim sesuai putusan MKMK. (R8/HR Online/Editor Jujang)