harapanrakyat.com,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera mengumumkan putusan dalam kasus pemeriksaan etik. Khususnya, terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pada Selasa (7/11/2023), MKMK akan mengumumkan hasil pemeriksaan etik tersebut.
Dalam konteks ini, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), menegaskan pentingnya menjaga integritas Konstitusi, tanpa kompromi untuk kepentingan pribadi. Dalam pernyataannya, ia sepenuhnya mengandalkan keadilan dan etika MKMK.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto dikutip dari suara.com, di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Meski Jimly Pernah Nyatakan Dukung Prabowo, Ganjar Tetap Yakin MKMK Akan Netral
Lebih jauh, Hasto menekankan, MKMK berperan penting dalam menjaga demokrasi. Sehingga, kemerdekaannya tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun. “MK adalah penjaga demokrasi, sehingga keberadaannya tidak boleh dicampuri oleh pihak yang berkuasa,” ujarnya.
Hasto juga menegaskan bahwa keputusan MKMK tidak boleh dimanipulasi atau dikompromikan demi kepentingan politik keluarga. Kepentingan pribadi tidak boleh mengorbankan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.
“Tidak boleh ada manipulasi, dan hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan keluarga atau politik,” tambahnya.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengungkapkan bahwa mereka telah mengambil kesimpulan dari hasil pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MKMK akan diumumkan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.
Jimly menekankan bahwa putusan tersebut akan menjawab semua isu yang ada, dan kemungkinan besar akan memiliki dampak signifikan. Proses tersebut menunjukkan komitmen MKMK dalam menjaga etika dan integritas lembaga tersebut. (R8/HR Online/Editor Jujang)