harapanrakyat.com,- Kuasa hukum korban dugaan asusila, Cahyo Purnomo, mengungkapkan alasan kliennya melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Ciamis, Jawa Barat.
Cahyo mengatakan, perkara dugaan asusila yang oknum kades YB lakukan terhadap kliennya itu, memang sudah cukup lama. Namun korban baru melaporkan kejadian tersebut pada awal bulan Januari 2023.
Dari proses yang panjang tersebut, akhirnya pada bulan Oktober, Kejaksaan Negeri Banjar menyatakan berkasnya sudah lengkap (P-21).
Ketika berkas sudah dinyatakan lengkap, ia pun meyakini bahwa tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana yang telah disangkakan.
“Menurut kami kemungkinan benar tinggal nanti diuji di pengadilan,” katanya kepada harapanrakyat.com, Jumat (3/11/2023).
Ia mengungkapkan, bahwa alasan melapor, video call yang mengandung ke arah pornografi yang oknum kades tersebut lakukan, sangat merugikan korban.
Baca Juga: Oknum Kades di Pamarican Ciamis Ajak Wartawan VCS, Berakhir di Tahanan Kejari
Selain itu, korban juga menilai tidak sepantasnya seorang pejabat pejabat publik, melakukan dugaan tindak asusila, melanggar norma hukum dan etika.
“Dasar kita negara hukum. Sebagai pejabat publik tidak sepantasnya melanggar aturan dan etika. Jadi poin intinya, sebetulnya korban merasa dirugikan atas tindakan oknum kades tersebut,” ungkapnya.
“Intinya bahwa tersangka sudah melakukan tindakan yang memang dikategorikan tindakan asusila melalui handphone dan langsung ditujukan kepada korban,” katanya.
Sementara terkait kebenaran korban merupakan seorang awak media atau wartawan, Cahyo menjawab bahwa dari yang ia kenal korban memang seorang wartawan.
“Kebetulan korban dugaan asusila seorang jurnalis media juga. Bisa konfirmasi sama yang bersangkutan. Tapi yang jelas, beliau pengurus DPD Aliansi Wartawan Pasundan,” pungkas Cahyo. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)