harapanrakyat.com,- Jual miras oplosan seharga Rp 25 ribu per botol, seorang remaja di Garut, Jawa Barat, diciduk polisi. Miras oplosan jenis ciu ini merupakan minuman keras berbahaya, dan bisa menyebabkan kematian apabila dikonsumsi berlebihan.
AD (19) remaja asal Kecamatan Malangbong, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia dicokok petugas lantaran menjual minuman keras (Miras) oplosan jenis ciu yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral kecil.
Remaja tersebut bahkan menjualnya kepada konsumen dengan cara sistem daring, karena Pemerintah Daerah Garut, mengawasi secara ketat peredaran miras dengan regulasi Perda Anti Maksiat.
“Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial “AD” (19) warga Kecamatan Malangbong yang diduga menjual minuman keras jenis Ciu,” kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Gunakan Knalpot Bising, 1.011 Sepeda Motor Diamankan di Mapolres Garut
Pelaku menjual minuman beralkohol oplosan atau racikan jenis cireng/ciu dengan harga per botol Rp. 25.000. Menurut keterangan pelaku ia menjual minuman oplosan dengan sasaran pasar wilayah Garut Utara.
“Dari hasil interogasi anggota Polsek Malangbong, pelaku ini mengaku mendapatkan barang minuman alkohol tersebut dari temannya “FZ” yang kini masih dalam pencarian. FZ memerintahkan “AD” (19) untuk menjual miras oplosan dengan cara on line sesuai pesanan,” jelasnya.
Remaja yang kedapatan jual miras tersebut, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Malangbong, Garut. Sementara 45 botol miras tersebut dijadikan barang bukti. (pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)