Beranda Berita Nasional Realisasi Pajak Air Tanah di Kota Banjar Jauh dari Target, Baru Capai...

Realisasi Pajak Air Tanah di Kota Banjar Jauh dari Target, Baru Capai 22 Persen

Realisasi-Pajak-Air-Tanah-di-Kota-Banjar-Jauh-dari-Target-Baru-Capai-22-Persen.jpg

harapanrakyat.com,- Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah di Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun ini merosot drastis.

Bahkan realisasinya pun masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jody Kusmajadi, mengatakan, berdasarkan laporan realisasi pendapatan sektor pajak air tanah hingga akhir Oktober ini belum mencapai target.

Target pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah baru terealisasi sebesar Rp 44 juta atau sekitar 22 persen. Dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota pada tahun ini yaitu sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Realisasi pajak air tanah belum tercapai. Baru sekitar 22 persen dari target,” kata Jody kepada harapanrakyat.com, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Satpol PP dan Bawaslu Kota Banjar Tertibkan APS Bacaleg dan Bacapres

Lanjutnya menjelaskan, tidak maksimalnya target pendapatan sektor pajak air tanah di Kota Banjar tersebut karena banyak wajib pajak yang izinnya sudah expired. Namun belum melakukan registrasi ulang Izin Pengusahaan Air Tanah.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Adapun jumlah wajib pajak air tanah yang tercatat yaitu sebanyak 19 perusahaan. Dari jumlah tersebut hanya 6 wajib pajak yang sudah registrasi ulang dan membayar pajak.

Sedangkan sisanya sebanyak 13 wajib pajak belum melakukan registrasi ulang sehingga tidak bisa ditarik pajaknya. Alasan belum melakukan registrasi ulang itu di antaranya karena belum mendapat rekomendasi PDAM.

“Jadi masih 13 perusahaan yang belum registrasi ulang. Salah satunya itu ada yang tinggal menunggu rekomendasi dari PDAM. Kalau yang lain kami belum kroscek lagi,” jelas Jody.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lebih lanjut Ia mengatakan, terkait sanksi 13 wajib pajak yang belum melakukan registrasi ulang hingga menyebabkan menurunnya pendapatan daerah, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi bagi perusahaan tersebut.

“Untuk sanksi kami tidak memberikan sanksi karena ranah penegakan Perda terkait ini menjadi kewenangan provinsi bukan kewenangan daerah,” pungkasnya.(Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)