Beranda Tak Berkategori GPI Subang Tuntut Pemkab Subang Tertibkan Perda Miras

GPI Subang Tuntut Pemkab Subang Tertibkan Perda Miras

suarasubang.com – Hasil update korban meninggal dunia akibat miras oplosan yang terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat bertambah menjadi 10 orang. Tercatat ada 8 orang meninggal dunia saat berada di IGD RSUD Subang, 1 orang meninggal kemudian dalam perjalanan, 1 orang meninggal saat perjalanan pulang (pulang paksa). Kemudian sisanya masih dalam tindakan.

Dari kejadian tersebut, Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kab.Subang menuntut Pemkab Subang yang paling utama menjadi puncak kebijakan untuk kembali mentertibkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol di Wilayah Kabupaten Subang.

BACA JUGA:  Cara Membuat Barcode Pertamina untuk Pengguna Baru di Kota Subang

Ketua Umum PD GPI Subang yakni Diny Khoerudin yang biasa disapa pidi mengungkapkan; “Kejadian kemarin perihal berjatuhnya banyak korban akibat pesta miras di jalancagak subang, kan akibat tidak adanya penertiban perda miras, dan itu jelas masih berlaku jadi perda, kenapa tidak ada penindakan secara rutin? Kenapa hanya ada penindakan saat menjelang ramadhan atau tahun baru?” Unkap Diny kepada suarasubang, Senin (30/10/23).

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang Bersama DPRD Kabupaten Subang Tetapkan Dua Raperda

Sekretaris PD GPI Subang yakni Andri Saeful Anwar menambahkan; “Agar tidak memakan korban kembali perihal minuman berakohol atau minuman keras, maka GPI Subang menuntut Pemkab Subang agar secara rutin menertibkan perda nomor 5 tahun 2015 secara berkala sesuai pasal 17 pada perda tersebut” ungkap Andri saat dipintai keterangan oleh suarasubang.

Dari situasi tersebut sudah jelas dan nyata bahwa Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kab.Subang menuntut Pemkab Subang yakni Bupati Subang pada khususnya dan OPD Terkait agar benar benar menjalankan perda yang berlaku, jika terus dihiraukan maka jelas pemkab subang sendiri melanggar peraturan daerah yang masih diberlakukan dan ini masuk kategori pelanggaran peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Perumda TRS Luncurkan AMDK TRS Water: Produk Lokal Siap Bersaing di Subang