KBRN Jakarta: Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.
“Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain: DRL selaku Karyawan Swasta/Manager Corporate Management System Dept 2019 PT.Pertamina Patra Niaga, dan AS selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Jakarta Utara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam keterangan tertulis Senin (20/12/2021).
Dijelaskan Leo para saksi diperiksa untuk tersangka WW, FB, dan AFS.
” Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS,” jelasnya.
Dikatakannya Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
” saksi diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU), ” tandasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (imr)