Beranda Berita Nasional Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Askrindo

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Askrindo

194f7d7dadc33a7d765d889975601f2b.jpg

KBRN Jakarta:  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020. 

“Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain: DRL selaku Karyawan Swasta/Manager Corporate Management System Dept 2019 PT.Pertamina Patra Niaga,  dan  AS selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Jakarta Utara,”  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam keterangan tertulis Senin (20/12/2021).

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Dijelaskan Leo para saksi diperiksa untuk tersangka WW,  FB, dan AFS.

” Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS,” jelasnya.

Dikatakannya  Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

BACA JUGA:  Juli 2025: Bulan Tanpa Tanggal Merah, Tapi Tetap Bisa Liburan Seru!

” saksi diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU), ” tandasnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (imr)