harapanrakyat.com,- Pemerintah merinci kriteria penerima bantuan langsung tunai atau BLT El Nino. Bantuan dari pemerintah tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat, agar tetap stabil di tengah fenomena super El Nino yang sedang terjadi saat ini.
Presiden Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan skema pemberian bantuan tersebut.
Rencananya, bantuan tersebut akan pemerintah berikan kepada masyarakat, pada bulan November dan Desember mendatangkan.
“Kita akan mengeluarkan BLT el nino dengan total Rp400.000,” kata Presiden ketika meninjau persediaan stok beras di Gudang Bulor Baru Rawang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (25/10/2023).
Lantas siapa yang berhak menerima bantuan tersebut? Kriteria syarat sebagai penerima BLT El Nino, yaitu warga negara Indonesia yang juga memperoleh bantuan dari PKH atau Program Keluarga Harapan.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, dana BLT el nino akan dibagikan kepada 18,8 juta kelompok penerima manfaat yang sudah memenuhi kriteria.
“Dengan jatah Rp200 ribu per bulan selama bulan November-Desember. Adapun Total anggaran yang dikeluarkan untuk menyiapkan skema tersebut mencapai Rp2,52 triliun,” jelasnya.
Selain BLT el Nino, sambungnya, pemerintah juga akan memberikan tambahan bantuan beras kepada masyarakat.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 21,3 juta kelompok penerima manfaat, yang masing-masing akan mendapatkan 10 kg beras.
Menkeu Sri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut, merupakan langkah pemerintah yang masuk dalam paket kebijakan APBN.
“Tujuannya menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi. Termasuk dalam rangka menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kemarau panjang akibat El Nino,” jelasnya. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)