Beranda Berita Nasional Pansus Perda Pajak Retribusi Daerah Temukan RM di Ciamis Tidak Tarik 10...

Pansus Perda Pajak Retribusi Daerah Temukan RM di Ciamis Tidak Tarik 10 Persen

Perda-Pajak-Retribusi-Daerah.jpeg

harapanrakyat.com,- Ketua Pansus Perda Pajak Retribusi Daerah Ciamis Sarif Sutiarsa menemukan masih ada pengusaha rumah makan tidak melakukan penarikan pajak restoran dalam menjalankan usahanya. Mereka tidak mencantumkan pajak 10 persen. Hal itu diketahui setelah melakukan uji petik ke salah satu RM di Ciamis.

“Dengan tidak mencantumkan pajak restoran 10 persen dan masih melakukan pembayaran secara manual, artinya RM tersebut tidak melaksanakan perda terkait pajak retribusi. Itu harus segera ada tindakan,” ungkap Sarif Sutiarsa, Selasa (24/10/2023).

Sarif menegaskan setiap rumah makan di Kabupaten Ciamis harus menjalankan perda pajak retribusi. Hal itu sebagai bentuk membantu pihak pemerintah dalam mengumpulkan PAD dari Pajak Restoran 10 persen. Aturan itu tidak mengurangi pendapatan pengusaha karena dibayar oleh konsumen.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Perda pajak retribusi ini merupakan produk hukum. Apabila pengusaha tidak menjalankan, Pemda harus tegas memberikan saksi. Tapi, sebelum memberikan sanksi, rumah makan itu diberikan sosialisasi terkait penarikan pajak restoran 10 persen.

“Sanksi harus bisa diberikan bagi RM yang tidak menjalankan pajak retribusi, namun sebelumnya harus ada sosilaisasi terlebih dahulu kenapa RM belum menerapkan Pajak restoran 10 persen, mereka tidak mengetahui terkait penarikan,” jelasnya.

Syarif berharap Bapenda Ciamis melakukan sosialisasi terkait pajak restoran 10 persen kepada RM. Meski mereka bayar pajak, akan tetapi bisa dikatakan tidak sesuai. Sehingga sudah selayaknya Bapenda melakukan tindakan tegas kepada RM yang belum menerapkan pajak 10 persen.

RM Tidak Taati Perda Pajak Retribusi Daerah, Ini Tanggapan Bapenda Ciamis

Sementara, Aef Saefuloh, Kepala Bapenda Ciamis mengapresiasi Ketua Pansus DPRD Ciamis yang melakukan uji petik ke lapangan terkait pajak restoran/rumah makan yaitu 10 persen.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Ucapan terimakasih kepada Pansus DPRD Pajak Retribusi Daerah. Membantu Bapenda dalam sosialisasi kepada para wajib pajak terutama rumah makan yang harus menerapkan pajak restoran 10 persen,” ujarnya.

Menyikapi temuan itu, Bapenda akan menjalin silaturahmi dan pendekatan kepada para WP pengusaha Restoran/Rumah Makan.

“Setelah sosialisasi, maka Bapenda dalam waktu dekat ini akan memanggil dan mengumpulkan para pengusaha RM terkait pajak restoran sebesar 10 persen yang harus diterapkan,” jelasnya.

Bapenda juga nantinya akan memperkenalkan alat mesin kasir yang saat ini sedang on proses dibuat. Mesin itu bisa ditempatkan di RM untuk membantu Pemkab Ciamis dalam mengumpulkan pajak daerah.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Baca Juga: Pemkab Ciamis Kembali Raih Penghargaan Proklim dari KLHK RI

Terkait penegakan saksi kepada RM yang tidak menjalankan perda pajak retribusi, Bapenda akan melakukan verifikasi, pengawasan dan pemeriksaan. Terkait penilaian wajar dan tidaknya laporan dan pembayaran pajak daerah RM tersebut.

“Selanjutnya RM yang ditemukan tidak wajar pelaporannya maka akan diterbitkan kurang bayar. Apabila masih belum memenuhi kewajibannya maka kita layangkan surat tagihan beserta dendanya. Kemudian surat teguran secara tertulis 2 x 7 hari. Jika masih tetap, maka berlanjut penempelan stiker yang isinya bahwa RM tersebut tidak bayar pajak,” pungkasnya. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)