Beranda Berita Nasional Kades Binangun Mengundurkan Diri, DPMD Kota Banjar: akan Diganti oleh Penjabat

Kades Binangun Mengundurkan Diri, DPMD Kota Banjar: akan Diganti oleh Penjabat

DPMD.jpg

harapanrakyat.com,- Kades Binangun mengundurkan diri dan akan digantikan oleh Penjabat (Pj). Sebelumnya, Bubun Sahban Farid Marup, Kepala Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pengunduran diri tersebut. Karena hal itu merupakan hak dari seorang kepala desa.

Menurutnya, jabatan seorang kepala desa bisa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Namun, status pengundurannya itu tidak secara otomatis langsung berlaku. Karena ada mekanisme yang harus ditempuh. Yaitu melalui proses musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Setelah itu diajukan kepada Walikota melalui Camat. Kemudian, surat pengunduran diri tersebut ditindaklanjuti oleh Walikota dengan SK pemberhentian.

Baca Juga: Seorang Kepala Desa di Banjar Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

“Mengundurkan diri itu hak seorang kepala desa, dan itu mekanismenya dimusyawarahkan oleh BPD, diajukan ke Walikota melalui Camat,” kata Wawan, Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Lanjutnya menjelaskan, secara ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketika masa jabatan kepala desa tersisa lebih dari satu tahun, maka harus melakukan pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa.

Akan tetapi, merujuk Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.355./244/sj tanggal 14 Januari 2023, PAW kepala desa harus selesai sebelum 1 November 2023. Atau setelah selesai tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Karena sekarang menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Merujuk surat edaran tersebut itu tidak bisa dilakukan pemilihan antar waktu. Sehingga nantinya untuk penggantian kepala desa tersebut akan menggunakan Penjabat,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Binangun tiba-tiba mundur dari jabatannya. Sekretaris Desa Binangun, Roni Kurniawan membenarkan, bahwa yang bersangkutan sempat tidak masuk kantor.

“Pak kades tidak masuk lagi. Malahan membuat pernyataan pengunduran diri sejak kemarin tanggal 19 oktober,” kata Roni belum lama ini. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)