Beranda Berita Nasional Polres Ciamis Ungkap Perempuan asal Kota Banjar yang Diduga Akhiri Hidup Ternyata...

Polres Ciamis Ungkap Perempuan asal Kota Banjar yang Diduga Akhiri Hidup Ternyata Tewas Dibunuh Pacarnya

IMG_20231022_092923.jpg

harapanrakyat.com,- Perempuan asal Kota Banjar, Jawa Barat, yang sebelumnya diduga akhiri hidup ternyata tewas dibunuh pacarnya. Polisi pun telah berhasil mengamankan DD (33), seorang pria warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pria tersebut merupakan pelaku dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial H (32), warga Desa Neglasari, Kota Banjar.

Seperti diketahui, sebelumnya korban H (32) dilaporkan mengakhiri hidup di kios buah-buahan milik korban yang berada di Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, pada hari Jumat (20/10/2023) lalu. Saat ditemukan kondisi tubuh korban tergantung dengan tali rafia di lehernya.

Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 lalu ada laporan terkait adanya seorang perempuan yang gantung diri, di Desa Cisaga.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Kemudian, lanjutnya, korban sempat dibawa oleh warga ke RSUD Kota Banjar. Namun, oleh medis dinyatakan sudah meninggal dunia.

“Jadi laporan awal itu adalah dugaan bunuh diri, korban ditemukan gantung diri. Kami langsung melakukan penyidikan dan olah TKP. Sebagai petunjuk, kami mendapati bahwa ada kejanggalan,” terangnya, saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).

Perempuan asal Kota Banjar Tewas Dibunuh Pacarnya

Baca Juga: Dokter Forensik RSUD Banjar Temukan Luka di Tubuh Perempuan yang Sebelumnya…

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Menurutnya, kejanggalannya itu adanya petunjuk atau fakta yang petugas dapatkan di TKP, berbeda dari laporan. Sehingga, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada hari kemarin.

“Berdasarkan alat bukti, kami menyimpulkan bahwa laporan bunuh diri tersebut adalah tidak benar. Kami menduga ada kekerasan sehingga menimbulkan kematian korban yang berusia 32 tahun tersebut,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Kata Kapolres, pihaknya menetapkan DD (33) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap H (32) yang merupakan pacarnya.

“Laporan awal dari tersangka, katanya ia berdalih terjadi percekcokan melalui handphone. Kemudian mendatangi TKP, dan berdalih mendapati korban sudah dalam keadaan gantung diri dengan menggunakan tali rafia,” kata Tony.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Sehingga, hasil pemeriksaan dari Polisi sendiri, menetapkan tersangka karena faktanya berbeda. Modus yang digunakan tersangka adalah menjerat korban dengan menggunakan tali rafia.

“Ada luka lebam bagian tangan kanan dan juga luka bagian leher akibat jeratan. Korban sendiri statusnya itu masih memiliki suami. Untuk motifnya sendiri masih kami dalami,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DD dijerat pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat ayat 3 dengan penjara 7 tahun. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)