KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menegaskan, pemilihan elektronik atau “e-voting” di Pemilu 2024 tidak diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Selama UU Pemilu tidak direvisi, maka tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi payung hukum penggunaan ‘e-voting’ dalam Pemilu 2024,” tegasnya kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Hal itu ditegaskan Luqman untuk menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra yang menolak menggunakan e-voting dalam Pemilu 2024 nanti.
“Jika Ketua KPU menyampaikan tidak mau menggunakan ‘e-voting’ pada Pemilu 2024, maka memang sudah seharusnya,” tegas Luqman lagi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, dalam UU Pemilu, pengaturan mengenai pemungutan suara secara manual sangat terperinci.
Misalkan menurut dia, pasal 341 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang perlengkapan pemungutan suara terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan dan tempat pemungutan suara.
“KPU sebagai lembaga pelaksana undang-undang, tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar undang-undang,” ujarnya.
“Ketua KPU pasti paham soal ini, sehingga bilang tidak mau menggunakan ‘e-voting’ pada Pemilu 2024,” lanjut dia.
Meski demikian, Luqman menekankan, penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu dan Pilkada, harus menjadi salah satu bagian penting dari perubahan sistem Pemilu Indonesia di masa depan.
“Perubahan sistem pemilu adalah bagian dari reformasi sistem politik dan demokrasi yang harus terus kita perjuangkan agar pilihan sistem demokrasi sungguh-sungguh mampu menghasilkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, rakyat yang makmur dan berdaulat serta hukum yang berkepastian dan berkeadilan,” tukasnya.