Beranda Berita Nasional Pemprov Jawa Barat Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemprov Jawa Barat Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Samsat-Keliling.jpg

harapanrakyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat, kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut akan  berlangsung pada 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Ada sejumlah keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembebasan dan pemberian diskon.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengajak masyarakat Subang turut memanfaatkan program Pemprov Jabar ini. Pasalnya, kata Lovita, ada sejumlah manfaat bagi pemilik kendaraan.

Baca Juga : Tangani Darurat Sampah, Pemkot Bandung Libatkan Tokoh Agama

“Beberapa manfaat program ini di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II. Selain itu, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima,” kata Lovita di Subang, Senin (16/10/2023).

Selain itu, kata Lovita, masyarakat juga dapat menikmati diskon pajak kendaraan bermotor mulai 2 persen sampai 10 persen. Kemudian diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Lovita menambahkan, dalam program ini bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran. Hal tersebut tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (baru), ubah bentuk, ganti mesin dan ex-dump yang belum terdaftar.

Selanjutnya, lanjut Lovita, masyarakat dapat memanfaatkan juga bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

“Wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak PKB (pajak kendaraan bermotor) Tahun ke 5, diberikan keringanan berupa pembebasan yang tunggakan pajaknya lebih dari 4 tahun,” ucapnya.

Syarat Pengurangan Pokok dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam kesempatan itu, Lovita menjelaskan beberapa ketentuan pengurangan pokok PKB dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Beberapa syarat itu di antaranya pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapat potongan sebesar 2 persen. Kemudian pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo memperoleh potongan 4 persen.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Selain itu, pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 6 persen. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat potongan sebesar 8 persen,” ucapnya.

Kemudian pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 10 persen.

“Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok BBNKB I atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Prioritaskan Penanganan Kekeringan dan Karhutla

Lovita mengharapkan, program pemutihan dapat menjadi stimulus masyarakat membayar pajak kendaraan lebih awal. Untuk wajib pajak yang terlambat membayar, lanjutnya, akan mendapat penghapusan denda. Selain itu, masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan akan mendapat bebas pokok dan denda.

Selanjutnya Lovita menyebutkan terdapat ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak.

Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang

Lovita menjelaskan, di Subang ini sebanyak kurang lebih 152.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Lovita menjelaskan bahwa jumlah total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 455.000 objek pajak. Sebanyak 90 persen total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor.

Ia berharap, pemilik kendaraan segera melunasi pajak kendaraannya. Terlebih, program pemutihan ini hanya berlangsung 2 bulan dan tidak ada lagi di tahun-tahun mendatang.

“Untuk itu, P3DW Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat,” ungkapnya. (Ecep/R13/HR Online)