harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat ini sedang mengupayakan pemulangan 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang berada di Riyadh Arab Saudi dan di Malaysia.
Kadisnaker Ciamis H Okta Jabal Nugraha ST MT, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tedy Tresadi SE MM, membenarkan hal itu Senin (16/10/2023).
Saat ini kata Tedy, kedua PMI itu tidak bisa pulang ke tanah air lantaran berangkat secara ilegal.
“Kami sudah upayakan memfasilitasi keluarga PMI tersebut, dengan mengirimkan surat permohonan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, agar membantu proses pemulangan 2 orang PMI asal Kabupaten Ciamis,” ungkap Tedy.
Bahkan pihaknya juga melakukan pendampingan dan advokasi terhadap keluarga pekerja migran ilegal tersebut.
“Proses pelaporan dari keluarga PMI ke Polres Ciamis juga kita bantu. Karena memang PMI ilegal ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO,” ujarnya.
Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Ciamis Informasikan Rekrutmen Pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia
Tedy menduga, 2 orang PMI asal Ciamis yang saat ini tersangkut masalah di luar negeri sebelumnya berangkat melalui agen penyalur PMI ilegal.
“Kalau yang memang agen penyalur legal, biasanya kalau mau memberangkatkan PMI selalu memberikan laporan ke Dinas. Yang dua ini tidak,” jelas Tedy.
Adapun dua orang PMI tersebut, satu orang berasal Lumbung dan satunya lagi asal Banjaranyar. Keduanya tak bisa pulang lagi ke tanah air setelah beberapa lama bekerja di luar negeri, karena tersangkut masalah.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Ciamis yang ingin bekerja sebagai PMI, agar melalui jalur legal melalui agen resmi. (R8/HR Online/Editor Jujang)