harapanrakyat.com,- Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, diduga terlibat hubungan terlarang. Kedua oknum tersebut masing-masing VM (40) dan KA.
Bahkan, hubungan terlarang tersebut hingga berujung penggerebekan oleh warga. Selain itu, AA, suami dari VM, juga melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Daerah Kota Banjar.
Warga Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, melakukan penggerebekan terhadap dua oknum ASN tersebut pada tanggal 23 September lalu.
Baca Juga: Digerebek karena Selingkuh, Kasi Pelayanan Desa Kertaharja Ciamis Mengundurkan Diri
Penggerebekan itu karena warga merasa curiga, lantaran VM sering membawa laki-laki ke rumahnya. Padahal VM telah bersuami, dan suaminya tengah bekerja di Jepang.
Tuntutan AA kepada Dua Oknum ASN di Kota Banjar Diduga Terlibat Hubungan Terlarang
Aa mengaku, bahwa tidak menyangka atas yang istrinya lakukan tersebut. Pasalnya, saat kejadian tersebut, ia tengah bekerja di luar negeri (Jepang).
Saat ini, AA sudah melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Kota Banjar. Ia pun meminta agar istri dan selingkuhannya tersebut, dipecat dari statusnya sebagai ASN di RS Asih Husada Langensari.
“Tuntunan saya ingin keduanya dipecat dari statusnya ASN. Saya ingin keadilan dan kasusnya terungkap secara terang benderang,” katanya kepada wartawan usai mendampingi saksi untuk pemeriksaan di Inspektorat Daerah Kota Banjar, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Oknum Kades di Cijeungjing Ciamis Diamankan Warga
Selain meminta agar diberhentikan dari statusnya sebagai ASN, AA juga berencana akan menceraikan istrinya tersebut.
Akibat kejadian oknum ASN di Kota Banjar yang diduga terlibat hubungan terlarang tersebut, Ia mengaku psikisnya terganggu dan sakit hati.
Selain akan menceraikan istrinya, AA juga akan menjual rumah tersebut, karena merasa sakit hati karena rumah tersebut sudah mereka untuk selingkuh.
“Karena persoalan ini pikiran saya jadi terganggu. Saya sudah tidak mau ke rumah itu lagi. Rumah itu akan saya jual. Istri saya juga akan saya ceraikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, Andi Bastian, membenarkan oknum yang diduga terlibat hubungan terlarang merupakan ASN di RS Asih Husada Kota Banjar.
Terkait tindaklanjut atas dugaan kasus tersebut apakah sudah ada sanksi bagi yang bersangkutan, ia mengatakan saat ini belum ada sanksi.
“Iya (ASN di RS Asih Husada). Belum ada sanksi. Saya lagi di luar nanti saya akan konfirmasi,” singkatnya saat dikonfirmasi wartawan.
Masih Pemeriksaan
Terpisah, Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, membenarkan adanya laporan tentang dugaan perselingkuhan tersebut.
Saat ini, tim dari Inspektorat akan melakukan pemanggilan guna pemeriksaan dugaan kasus tersebut.
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim inspektorat, untuk kemudian melakukan analisis dan menentukan langkah selanjutnya berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
“Untuk pemanggilan nanti kita menunggu jadwal dari tim Inspektorat. Juga hasil tindaklanjutnya seperti apa, kita menunggu hasil pemeriksaan karena ini belum tuntas,” kata Agus Muslih.
“Harus kita analisa dulu terkait pembuktiannya, sejauh mana nantinya dihubungkan dengan pasal-pasal terkait. Apakah ada pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik, nanti menunggu hasil pemeriksaan tunggu saja hasil pemeriksaannya,” katanya menambahkan.
Lanjutnya menjelaskan, dari OPD terkait yang memiliki kewenangan dalam hal ini Dinas Kesehatan dan RS Asih Husada, juga sudah melakukan pemeriksaan.
Selain itu, kedua OPD juga sudah melaporkan hasil pemeriksaannya terkait oknum ASN di Kota Banjar yang diduga terlibat hubungan terlarang tersebut.
Sedangkan dari Inspektorat Daerah, akan mereview hasil pemeriksaan tersebut. Namun terkait apakah instansi terkait sudah memberikan sanksi kepada pelaku dugaan kasus perselingkuhan tersebut, pihaknya belum melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Sudah masuk pemeriksaannya ke inspektorat. Tapi apakah sudah diberikan sanksi atau seperti apa, belum kita belum cek detailnya,” jelasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)