Beranda Berita Nasional Pemberantasan Judi Online, Menkominfo Sebut Sudah Hapus 392.652 Konten Perjudian

Pemberantasan Judi Online, Menkominfo Sebut Sudah Hapus 392.652 Konten Perjudian

Pemberantasan-Judi-Online-Menkominfo-Sebut-Sudah-Hapus-392.652-Konten-Perjudian.jpg

harapanrakyat.com,- Pemerintah Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, memperkuat upaya pemberantasan judi online yang merugikan rakyat kecil.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa Presiden memberikan arahan tegas. Secara khusus, untuk membasmi judi online yang meresahkan masyarakat.

Budi Arie Setiadi menyatakan, pihaknya telah berhasil menghapus 392.652 konten perjudian dari berbagai ruang digital. Jumlah tersebut mencakup 205.910 konten pada situs web, 16.304 konten file sharing, dan 170.438 konten di media sosial. Tindakan ini diambil dalam kurun waktu 18 Juli hingga 11 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya dalam pemberantasan judi online. Sementara judi online masih mencoba bertahan. Kami akan terus mengambil tindakan tegas. Kami akan menghilangkan jejak judi online dari ruang digital kita,” tegas Budi Arie, Jumat (14/10/2023) di Jakarta.

Baca juga: Menkominfo Beberkan Ancaman Penegakan Hukum Terhadap Penayangan Konten Judi Online

Lebih jauh, Budi Arie menegaskan, upaya pemberantasan judi online tidak hanya sebatas pemblokiran situs dan alamat IP. Dalam konteks ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga berkoordinasi dengan operator seluler. Sehingga, operator seluler tidak memfasilitasi perjudian.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Kami juga telah mengirim surat kepada operator platform media sosial. Agar segera memblokir iklan yang terkait dengan judi online,” ujar Budi Arie.

Secara khusus, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah bergerak untuk mengidentifikasi dan menghentikan aliran uang terkait perjudian. Mereka telah mengajukan permohonan blokir lebih dari 2.700 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 540 dompet elektronik (e-wallet).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Namun, dalam hal penindakan hukum, Budi Arie menyerahkan hal tersebut kepada aparat yang berwenang, khususnya kepolisian. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan langkah-langkah yang efektif dalam memerangi judi online,” tegasnya.

Upaya pemberantasan judi online ini mencerminkan keseriusan Pemerintah dalam melindungi rakyat kecil dari ancaman perjudian daring. (R8/HR Online/Editor Jujang)