harapanrakyat.com,- Setelah penantian 24 tahun, akhirnya 205 warga petani Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini bergembira. Warga bisa mendapatkan sertifikat tanah hasil dari redistribusi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), sehingga dengan leluasa menggarap lahan.
Toto salah seorang warga, ketika ditemui HR online, kamis, (12/10/2023), mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang telah menyerahkan sertifikat tanah eks HGU PT Maloya.
“Saya selaku petani sangat gembira. Perjuangan Serikat Petani Pasundan (SPP) Kabupaten Ciamis agar lahan bekas HGU PT Maloya, kini sudah jadi hak milik petani untuk menggarap sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Bagikan 405 Sertifikat Redistribusi Tanah di Muktisari Ciamis
Toto menerima lahan garapan yang tertera dalam sertifikat menerima luas tanah sekitar 828 meter. Ia gunakan sebagai lahan pertanian, seperti untuk menanam singkong sebagai ladang ekonomi keluarga.
Eni, petani lainnya mengatakan sebelum jadi sertifikat, ia sudah menggarap lahan tersebut dengan menanam ubi, jagung, kacang tanah.
“Setelah menerima sertifikat, maka menggarap lahan sekarang tidak merasa was-was karena lahannya kini sudah milik sendiri. Bisa bebas ditanami apapun,” jelasnya.
Baca Juga: Pemda Ciamis Akan Lelang Puluhan Unit Kendaraan Roda 2 dan 4
Untuk itu sebagai warga penerima sertifikat tanah, Eni mengucapkan terimakasih kepada Menteri ATR/BPN yang sudah menyerahkan sertifikat secara langsung kepada warga. “Kami siap menjaga sertifikat ini,” pungkasnya. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)