Beranda Berita Nasional Pemprov Jawa Barat Angkat Bicara Soal Larangan Gedung Indonesia Menggugat

Pemprov Jawa Barat Angkat Bicara Soal Larangan Gedung Indonesia Menggugat

Gedung-Indonesia-Menggugat.jpg

harapanrakyat.com – Adanya isu pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh komunitas Change Indonesia, Pemprov Jabar angkat bicara.

Pemprov Jabar memperbolehkan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat ini. Dengan catatan, penggunaan Gedung Indonesia Menggugat ini sesuai dengan aturan dan tidak untuk kegiatan politik.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola gedung mengatakan, sebelumnya ia mendapat surat permohonan penggunaan gedung. Surat tersebut, kata Benny, dilayangkan Poros Anak Muda Sosia Politika dengan perihal peminjaman Gedung Indonesia Menggugat untuk kegiatan rapat koordinasi.

Baca Juga : Warga Bandung Barat Sambut Kunjungan Anies Baswedan

“Dalam suratnya pemohon akan menggunakan gedung untuk Rakor Change Indonesia dengan tema Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi. Pemohon menyerahkan suratnya pada 27 September 2023,” ungkap Benny di Bandung, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Kemudian, lanjut Benny, UPTD Pengelola Kebudayaan daerah Jawa Barat membalas surat permohonan penggunaan GIM itu dan memberi izin peminjaman tempat. Namun, penggunaan GIM ini tidak boleh untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Surat balasan dari UPTD kami sampaikan kepada pemohon yang akan menggunakan gedung itu pada 2 Oktober 2023,” ucapnya.

Akan tetapi, kata Benny, satu hari sebelum acara terlaksana, terdapat beberapa spanduk dan baliho yang dengan jelas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden. Benny pun mengaku terkejut dengan hal tersebut.

“Sehingga kami menilai kegiatan itu bagian dari politik,” tuturnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Benny juga menegaskan, larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat tersebut sudah sesuai dengan imbauan KPU RI Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023. Regulasi itu tentang larangan memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Menurut Benny, pasal 71 PKPU Nomor 15/2023 tentang kampanye pun mempertegas aturan tersebut.

“Di dalam pasal tersebut melarang pemasangan alat peraga kampanye di gedung milik pemerintah. Gedung Indonesia Menggugat ini merupakan gedung milik Pemprov Jabar di bawah naungan Disparbud Jawa Barat,” katanya.

Izinkan Penggunaan Halaman Gedung Indonesia Menggugat

Meski demikian, lanjut Benny, pihaknya tetap membolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika tetap menggelar rencana kegiatannya di halaman gedung tersebut.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” katanya.

Baca Juga : Tanggal Deklarasi Cawapres untuk Prabowo Bocor, Nama Khofifah Muncul

Sebagai informasi, satu hari sebelum kegiatan Rakor Change Indonesia yang pada 8 Oktober 2023, pihak UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar mendapati sejumlah alat peraga kampanye terpasang di Gedung Indonesia Menggugat. Alat peraga kampanye itu pun menegaskan pesan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden.

Tak hanya itu, terdapat pula spanduk yang memasang logo salah partai politik dengan promosi salah seorang bakal calon anggota legislatif dari partai politik. (Ecep/R13/HR Online)