Beranda Berita Nasional Pemkot Bandung Tertibkan Lokasi Parkir Liar

Pemkot Bandung Tertibkan Lokasi Parkir Liar

Penertiban-Parkir-Liar.jpg

harapanrakyat.com – Pemerintah Kota Bandung dalam waktu dekat ini akan menertibkan lokasi parkir liar di Kota Bandung, Jawa Barat. Rencananya, pemerintah akan mengarahkan lokasi parkir liar yang belum mengurus perizinan agar segera mendapat izin kawasan dari pemerintah.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, kawasan parkir liar itu telah menyalahi aturan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk menindak lanjuti hal ini, kata Ema, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakkan peraturan tersebut.

Baca Juga : Pemerintah Kota Bandung Kaji Parkir Berlangganan

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

“Namanya parkir liar di mana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Nanti kita minta supaya Dinas Perhubungan Kota Bandung menegakkan Perwal (peraturan walikota). Penetapan lokasi parkir itu tempatnya sudah tertuang dalam ketetapan Keputusan Wali Kota Bandung,” kata Ema.

Ema juga akan meminta Satpol PP bertugas memantau lokasi parkir yang tidak mengantongi izin di Kota Bandung agar tetap aman dan kondusif. Lebih lanjut, ia juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bandung untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli,” katanya.

Tutup Lokasi Parkir Liar di Kota Bandung

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung menutup dua kawasan parkir liar yang berada di lahan eks Palaguna, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Lokasi tempat parkir wisata tersebut belum mengurus perizinan dan belum memiliki izin penyelenggaraan parkir.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Plh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, dua kawasan lokasi parkir tak berizin tersebut menyalahi aturan Perda No 3 Tahun 2020.

Baca Juga : Parkir Liar Mulai Marak, Dishub Kota Bandung Segera Tertibkan

Ricky mengatakan, pengelola tempat parkir harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir jika pengelola parkir ingin membuka kembali lokasi parkir tersebut. Jika tidak, kata Ricky, pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi berupa penutupan.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Ini kita tutup sementara karena mereka belum mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita lakukan upaya persuasif. Kalau masih membandel, saja kita segel permanen,” ujarnya.

Ricky juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan cara melaporkan jika terjadi pungutan liar atau tarif parkir yang tidak wajar.

Sementara itu, Pemkot Bandung berencana menyisir wilayah parkir liar di Kota Bandung dan akan menindak tegas jika masih ada yang melanggar peraturan dengan menutup lokasi tersebut. (Revi/R13/HR Online/Editor-Ecep)