Beranda Berita Nasional Pelaku Pencurian Spesialis Apotek di Kota Banjar Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Spesialis Apotek di Kota Banjar Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku-Pencurian-Spesialis-Apotek-di-Kota-Banjar-Berhasil-Dibekuk-Polisi.jpg

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis apotek yang biasa melakukan aksinya di wilayah Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

Diketahui identitas pelaku pencurian tersebut berinisial AG (35), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Satreskrim Polres Kota Banjar berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Kota Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pelaku AG diamankan pada Kamis, 28 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali di Apotek Kimia Farma Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, pertama tanggal 14 Januari 2021. Kemudian, 31 Agustus 2023,” kata Bayu Catur Prabowo, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu Ratusan Spanduk Caleg di Kota Banjar Mulai Bertebaran, Bisa Kena Pajak?

Selain di Apotek Kimia Farma, pelaku juga melakukan pencurian di Apotek Karunia, yang berada di Jalan Kantor Pos, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar pada 27 September 2023. Dari apotek tersebut pelaku berhasil menggasak obat-obatan.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

“Pelaku juga melakukan pencurian di gerai ice krim MIXUE Jalan BKR Kelurahan Mekarsari, dan di toko kelontongan. Dua aksi itu dilakukan pada bulan Agustus 2023,” terangnya.

Lebih lanjut, Bayu menambahkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah box handphone merek Samsung galaxy M20 warna charcoal black. Satu unit handphone merek Samsung A01 warna hitam.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Kemudian, satu buah obeng, satu buah tas merek Polo Amstar warna grey. Satu buah sarung tangan, satu buah gembok warna hitam bertuliskan GRT beserta kuncinya dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)