Beranda Berita Nasional Dishub Kota Banjar Tegaskan Layanan Uji KIR Kendaraan Masih Dipungut Retribusi   

Dishub Kota Banjar Tegaskan Layanan Uji KIR Kendaraan Masih Dipungut Retribusi   

Layanan-Uji-KIR.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan sementara ini untuk layanan uji KIR masih berjalan dan tetap ada retribusi pembayaran. 

Kabid Lantas dan Angkutan Wardoyo membenarkan bahwa retribusi uji KIR kendaraan akan tidak ada seiring terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, juga berkaitan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam paripurna DPRD Kota Banjar pada Rabu 27 September 2023.

Layanan Uji KIR Masih Berjalan

Namun begitu, ia memastikan untuk saat ini layanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR masih tetap berjalan dan masih ada biaya retribusi sampai akhir tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Baca juga: Retribusi Parkir Digital di Kota Banjar Segera Diberlakukan, Awas Kolektor Ilegal!

“Saat ini untuk layanan masih tetap ada retribusi. Tapi nanti sudah tidak ada lagi karena ada peraturan terbaru undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD,” kata Wardoyo, Jumat (29/9/2023).

Lanjutnya menjelaskan, masih berlakunya retribusi tersebut karena untuk peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah menjadi kesepakatan DPRD melalui rapat paripurna masih dalam tahap evaluasi ke Provinsi dan Kementerian terkait.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Menurutnya, penghapusan retribusi uji kendaraan tersebut tidak hanya di Banjar saja, tetapi juga di daerah kabupaten/kota yang lain karena berlaku secara nasional.

Rencananya untuk penghapusan retribusi pengujian kendaraan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Adapun untuk pengganti retribusi nantinya akan dibuatkan mekanisme tersendiri.

“Untuk pemberlakuan itu nanti setelah adanya pengesahan. Kalau sekarang retribusi masih berlaku. Rencananya nanti penghapus itu mulai tahun depan,” katanya.

Terpisah, Kadis KUKMP Kota Banjar Edi Herdianto mengatakan, berkaitan dengan regulasi terbaru tersebut saat ini untuk tera ulang timbangan masih ada biaya retribusi sampai bulan Desember mendatang.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Adapun solusi pengganti retribusi ketika nanti pada tahun depan sudah tidak ada, pihaknya akan menyesuaikan dengan peraturan terbaru dan membuat mekanisme untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut supaya tidak hilang.

“Peraturan itu mulai berlaku nanti tahun depan sementara ini masih kita kenakan retribusi sampai akhir tahun ini. Kita juga akan siapkan mekanisme pengganti retribusi nanti bisa pembayaran untuk jasa,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)