Beranda Berita Nasional Putusan Sengketa Konsumen VS PDAM Garut, BPSK Kabulkan 4 Tuntutan Pengadu

Putusan Sengketa Konsumen VS PDAM Garut, BPSK Kabulkan 4 Tuntutan Pengadu

Sidang-Putusan-BPSK-Garut.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut, Jawa Barat, akhirnya mengeluarkan putusan atas sengketa konsumen vs PDAM Tirta Intan Garut, Selasa (27/9/2023).

BPSK mengabulkan permohonan pengadu (konsumen) terhadap gugatan teradu yaitu perusahaan plat merah PDAM Tirta Intan Garut. 

Majelis BPSK mengabulkan 4 tuntutan pengadu dari 8 tuntutan. Namun, tuntutan kerugian immateriil Rp 2 Miliar yang digugat pengadu tak dikabulkan majelis.

Usai sudah putusan sengketa antara salah seorang konsumen vs PDAM Tirta Intan Garut. Perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Garut itu dinyatakan harus menjalani 4 putusan majelis BPSK.

Putusan BPSK yang pertama sesuai petitum yang dikeluarkan pengadu, yaitu mengadili menerima dan mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk sebagian.

Sementara yang kedua, menyatakan bahwa pengadu adalah konsumen yang beritikad baik, dan telah mengalami kerugian.

Baca Juga: PDAM Garut Digugat Konsumen Ratusan Juta, Kenapa?

Ketiga, menghukum teradu selaku pelaku usaha untuk meningkatkan layanan pengelolaan pendistribusian air minum sesuai acuan Undang-Undang Cipta Kerja. Keempat, menolak dan selebihnya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Yang pertama mengadili menerima dan mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk sebagian. Kedua, menyatakan bahwa pengadu adalah konsumen yang beritikad baik, dan telah mengalami kerugian. Tiga, menghukum teradu selaku pelaku usaha untuk meningkatkan layanan pengelolaan pendistribusian air minum sesuai acuan Undang-Undang Cipta Kerja. Keempat menolak dan selebihnya,” kata Ketua Majelis BPSK, Asep Permana, Rabu (27/9/2023) saat membacakan putusan sengketa di ruang sidang BPSK Garut.

Meski tak dihadiri oleh salah satu dari anggota majelis BPSK, putusan tetap dibacakan di hadapan kuasa hukum konsumen, dan pihak PDAM Tirta Intan Garut.

Alasan Putusan Sengketa Konsumen vs PDAM Garut Hanya Kabulkan 4 Tuntutan

Ketua majelis BPSK dan anggota Majelis mengatakan, tak mengabulkan seluruh tuntutan konsumen. Hal itu berdasarkan hasil fakta persidangan sengketa konsumen. 

Salah satunya terkait tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp 2 miliar, yang dituntutkan oleh konsumen kepada PDAM, tak disertakan bukti, sehingga majelis tak mengabulkannya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Atas pertimbangan dari pasal 2, dari A sampai J, karena yang dilaporkan dari pihak penggugat (konsumen, red) atau pengadu tidak terpenuhi dalam poin untuk menentukan kerugian. BPSK tak menangani materiil, tetapi immateril. Kalo terpenuhi unsur pasal immateril dengan bukti kerugian sesuai bukti nyata. Misal ada kerusakan habis berapa, nah pengadu tak melampirkan itu,” kata Asep Permana dan Andri Rahmandani, Ketua dan anggota Majelis BPSK.

Baca Juga: Konsumen Gugat PDAM Garut Didampingi 46 Advokat di Sidang Sengketa BPSK

Sementara pihak PDAM mengaku akan membahas terlebih dahulu dengan direksi atas langkah ke depannya. Dalam sengketa Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PDAM harus menjalankan putusan majelis.

“Terkait menerima atau tidak, sementara kita terima terlebih dahulu, apakah nanti ada keberatan atau tidak kami bawa dulu ke direksi,” kata Ita Juwita, Humas PDAM Garut.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

PDAM Tirta Intan Garut, sebelumnya diketahui digugat oleh salah seorang pelanggan bernama Jajang. Konsumen itu merasa layanan yang dilakukan PDAM unit Tarogong, membatasi jam operasional air, dari pukul 20.00-05.00 WIB. Sehingga air pada siang hari tak kunjung mengalir. 

Atas ketidaknyamanan itulah, Jajang melakukan gugatan arbitrase ke BPSK, dengan acuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena pelanggan selalu membayar tagihan air tepat waktu.

Kuasa hukum Jajang mengklaim, pihaknya akan melakukan evaluasi apakah melayangkan keberatan atau tidak atas 4 tuntutan yang tidak dikabul BPSK.

“Ada 4 tuntutan yang dikabulkan dari 8 tuntutan. Ada perasaan keberatan, saya juga harus berkonsultasi dulu dengan klien. Karena tadi sesuai petunjuk majelis, apabila keberatan bisa melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri. Dengan batasan waktu 14 hari,” kata Sam Yosef, kuasa hukum konsumen. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)