Beranda Berita Nasional Status Darurat Penanganan Kebakaran TPA Sarimukti Berakhir

Status Darurat Penanganan Kebakaran TPA Sarimukti Berakhir

Kebakaran-TPA-Sarimukti-3.jpg

harapanrakyat.com – Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tidak akan memperpanjang status darurat penanganan kebakaran TPA Sampah Sarimukti. Hal itu menyusul kondisi kebakaran TPA Sarimukti saat ini sudah padam.

Sebelumnya, Pemprov Jabar menerapkan status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti yang berakhir pada 25 September 2024.

“Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, kami tidak akan memperpanjang status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti yang berakhir hari ini,” ucap Bey.

Baca Juga : Pemkot Bandung Beberkan Alasan Perpanjang Darurat Sampah

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Meski demikian, Bey mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya harus tetap berkomitmen mengurangi volume sampah ke TPA Sarimukti.

Setelah berakhir status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti, penanganan kini beralih ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Hal itu untuk masa transisi sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj. Gubernur Jawa Barat ini terhitung mulai 25 September 2023. Saat ini, TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 rit.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga terutama di Bandung Raya atas pengertian selama masa darurat sampah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ini jadi momentum bagi Bandung Raya dan Jawa Barat untuk mengelola sampah lebih baik, modern, dan terintegrasi,” tuturnya.

Baca Juga : Kapasitas TPA Sampah Sarimukti Bandung Barat Berkurang 50 Persen

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar Dani Ramdan mengatakan hal serupa. Meski demikian, untuk status penanganan darurat sampah di Bandung Raya masih diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.

“Status penanganan kebakaran TPA Sarimukti resmi berakhir. Namun, untuk menggunakan kembali TPA Sarimukti, DLH Jabar perlu melaksanakan beberapa hal di antaranya, penutupan tanah di area bekas terbakar, membangun sistem proteksi kebakaran,” ucap Dani. (Ecep/R13/HR Online)