Beranda Berita Nasional Jaksa Agung Raih Penghargaan Tokoh Restorative Justice

Jaksa Agung Raih Penghargaan Tokoh Restorative Justice

Penghargaan-Restorative-Justice.jpg

harapanrakyat.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan penghargaan sebagai tokoh restorative justice pada acara Detikcom Awards 2023 bertajuk ‘Adapt and Transform for an Era of Change’. Penghargaan tersebut diberikan kepada individu, merek, perusahaan dan lembaga di Indonesia yang memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang.

Setelah menerima penghargaannya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kehormatan tersebut. Ia juga menyampaikan, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan pelaksana dari konsep restorative justice terbaik menurut International Association of Prosecutors (IAP) atau Asosiasi Jaksa Internasional.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan yang saya terima hari ini. Saya percaya bahwa pengakuan ini adalah hasil kerja keras para jaksa di seluruh negeri,” ucap ST Burhanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca Juga : Pj Bupati Purwakarta Didesak Segera Tangani Persoalan Krusial

Keberhasilannya dalam memperkenalkan inovasi alternatif penegakan hukum yang lebih humanis termasuk salah satunya melalui konsep restorative justice. Konsep ini lebih fokus pada pemulihan daripada pembalasan belaka.

Jaksa Agung juga telah banyak membahas prinsip-prinsip dasar dari restorative justice seperti rehabilitasi kerugian korban dan pentingnya mendahulukan kepentingan korban. Jaksa Agung juga kerap membahas mengenai solusi penyelesaian perkara di luar ruang sidang.

BACA JUGA:  DAHANA Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sukabumi

Kemudian upaya untuk mengatasi resistensi masyarakat dengan menjadikan jaksa sebagai mediator sehingga dapat menciptakan win-win solution antara pelaku dan korban.

Implementasi Restorative Justice

Sebagai informasi, restorative justice merupakan bentuk pelaksana asas Dominus Litis. Penuntut umum memiliki kewenangan menyelesaikan suatu perkara secara formal di luar ruang sidang. Hal itu sesuai Pasal 139 KUHAP juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung mengimplementasikannya melalui dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga : Usung Tema Energizing The Nation, Anugerah Jurnalistik Pertamina Kembali Hadir

BACA JUGA:  DAHANA Serahkan Bantuan Bibit Tanaman ke Bandung Barat

Tidak hanya itu, dalam upayanya memberantas tindak pidana korupsi, ST Burhanuddin juga melakukan paradigma baru dengan melakukan pemulihan kerugian negara akibat tindakan para pelaku korupsi. Dengan demikian, Jaksa Agung tidak hanya berkonsentrasi pada pemidanaan tindak pidana korupsinya saja.

“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada saya sebagai tokoh restorative justice. Sesungguhnya ini adalah keberhasilan bagi para jaksa di daerah. Tentunya penghargaan ini adalah hadiah bagi seluruh jaksa di Indonesia,” ungkap ST Burhanuddin. (Ecep/R13/HR Online)