Beranda Berita Nasional Sudah Diikuti Sebelumnya, Tersangka Penyelundupan Narkotika Ditangkap

Sudah Diikuti Sebelumnya, Tersangka Penyelundupan Narkotika Ditangkap

a787eb2c8497ae285cef859d38b761cb.jpg

KBRN, Jakarta: Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penangkapan kedua tersangka kurir narkoba tersebut sudah diikuti dari sebelumnya. 

Dalam hal ini Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap dua orang dengan inisial PH (21) dan DI (27) yang akan ada pengiriman ganja dari Aceh ke Jawa Barat melalui jalur darat. 

“Awalnya kita tidak mengetahui isinya, namun kita lakukan control delivery dan kita ikuti paket itu dan akan berakhir dimana, akhirnya diketahui bahwa si penjemput paket tersebut ya dua orang ini pelakunya,” tutur Zahwani melalui wawancara Pro3, Jumat (3/12/2021).

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Ia mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan kurir yang membawa sebanyak 5 paket. Penangkapan diawali pada 25 Desember 2021 sekitar pukul 08:00 WIB.   

“Dan kita sudah lakukan pengamatan, dan ini sudah menjadi teknik control delivery yang telah berhasil ini yaitu perlintasan perdagangan narkotika antar provinsi, jadi diperkirakan ini dari Aceh melintas di beberapa wilayah Sumetera  sampai ke Lampung yang akhirnya baru sampai ke kota Bandung.” jelasnya. 

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak akan terputus dari dua tersangka ini saja, tetapi Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung akan mengembangkan dimana saja kantong-kantong yang disinggahi dan menjadikan sindikat-sindikat tertentu. 

“Dan ini diperlukan satu proses secara konpresif dan tidak lepas dari peran dan informasi dari masyarakat, bahkan ini pun didapat informasi dari masyarakat yang membantu,” tutupnya. 

BACA JUGA:  Guru Harus Terus Belajar: Pesan Penting Mendikdasmen di Era Digital

Saat ini, keduanya sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung, dengan barang bukti lima paket besar daun ganja dengan total bruto 4,5 Kg, dua Ponsel, dua dompet, dan satu unit sepeda motor.