KBRN, Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat memeriksa Riri dan suaminya atas kasus dugaan penyekapan di kediaman rumah orang tua Nirina Zubir beberapa waktu lalu.
Riri sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak ditetapkan tersangka. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan, kasus dugaan penyekapan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada (13/11/2021). Kemudian karena lokasi penyekapan berada di Jakarta Barat, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum Riri dan mendapat informasi bahwa pelapor sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya,” kata Niko saat dikonfirmasi RRI.co.id Jumat (26/11/2021).
Dari informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan Riri atas kasus penyekapan. Namun, pihaknya belum melayangkan surat panggilan kepada terlapor berinisial FK.
“Kami belum tahu persis, apakah FK ini ada hubungan saudara atau tidak dengan Nirina Zubir,” jelas dia.
Tapi, kata Niko, dari keterangan yang diperoleh dari Riri, bahwa FK masih memiliki hubungan saudara dengan Nirina Zubir. Nantinya ia bakal memeriksa FK apabila pemeriksaan saksi yang ada di dalam laporan Riri sudah selesai dilakukan.
“Untuk sementara baru ada dua saksi yaitu Riri dan suaminya yang kami mintai keterangan di Mapolda Metro Jaya,” tukasnya.