KBRN, Cimahi : Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana akhirnya merekomendasikan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2022 sebesar 8,5 persen.
“Nilai rekomendasi diajukan ke Gubernur Jabar selaku pemegang kewenangan, penetapan UMK daerah se-Jawa Barat,” ujar Ngatiyana usai acara pembagian insentif guru ngaji, di Aula Kecamatan Cimahi UtaraJalan Jati Serut Kota Cimahi, Jumat (26/10/2021).
Upah buruh tahun 2021 di Kota Cimahi sebesar Rp 3.241.919. Jika dikalkulasikan dengan kenaikan 8,5 persen mencapai Rp 275.563,115 sehingga nilai rekomendasi UMK 2022 menjadi Rp 3.517.492,955.
“Naiknya 8,5 persen atau sekitar Rp 270 ribu-an dari UMK tahun lalu,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menampung dua nilai yang akan direkomendasikan oleh Plt. Walikota Cimahi baik dari unsur pengusaha maupun unsur buruh.
“Akhirnya diambil jalan tengah-tengah. Pertimbangannya, ya melihat kebutuhan hidup. Kita juga lihat perusahaan harus jalan, masyarakat juga terpenuhi ekonominya ditengah pandemi. Ya harus sama-sama,” jelasnya.
Ngatiyana menyebutkan, besaran UMK di wilayah Bandung Raya tidak lagi seragam. Biasanya, besaran persentase UMK rata-rata bernilai sama.
“Bandung Raya beda-beda ya nilainya, ada yang 7 persen dan ada yang 10 persen. Kita serahkan rekomendasi ke Pemprov Jabar, untuk penetapan hal itu nanti tergantung Gubernur Jabar,” jelasnya.
Sementara itu, hari ini ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Kota Cimahi melakukan aksi turun ke jalan.
Dengan berkonvoi mengendarai sepeda motor, ratusan buruh itu menuju Gedung Sate di Jalan Diponegoro Bandung.
Buruh berharap Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil, berpihak kepada buruh dan pekerja dengan meningkatkan besaran UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Barat termasuk Kota Cimahi