MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Subang, Asep Rohman Dimyati mempertanyakan maksud Bupati Subang mengeluarkan tiga surat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.
Ketua Apindo mengatakan bahwa surat rekomendasi pertama dengan nomor Tk.01/3045/disnakertran tanggal 19 November 2021, yang mana surat tersebut telah disepakati dari hasil rapat Depekab.
Namun surat tersebut telah dirubah hingga tiga kali, dan surat yang kedua pencabutan yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2021 dikeluarkan pada tanggal 25 November 2021, dan surat yang ketiga ralat surat Bupati Subang yang dikeluarkan Bupati Subang tanggal 25 November 2021.
Surat yang ketiga diumukan pada saat aksi unjuk rasa buruh Subang kemarin. Disana tertulis rekomendasi bupati soal kenaikan upah sebesar 5 persen.
Asep Rohman Dimyati meminta kepada Bupati Subang, H. Ruhimat dengan adanya surat tersebut, bahwa bupati harus mengacu kepada aturan yang lebih atas yaitu undang-undang yang mengatur terkait masalah kenaikan UMK tahun 2022.
“Dengan surat keluar, sampai tiga kali ini saya agak sedikit bertanya ke bupati maksud dan tujuan bupati sampai tiga kali merubah surat rekomendasi itu, dan sebagai pemimpin harus punya prinsip sebagai kepala daerah harus mempunyai aturan kalau tidak bisa lebih baik jadi bupati mundur saja,” kata Asep kepada mediajabar.com di Kantor Apindo, Jumat (26/11/2021).
Asep meminta kepada bupati agar pandai membaca aturan aturan yang di keluarkan oleh pemerintahan yang lebih atas sehingga akan melakukan kesalahan kesalahan dalam mengambil sebuah kebijakan dan keputusan dan harus bisa mengkaji apa yang arus di keluarkan.
“Saya sebagai ketua Apindo tolong Blbupati ini harus harus pandai dan sering membaca aturan biar tahu ini kan kejadian ketiga kalinya Bupati dalam hal melakukan kesalahan-kesalahan dalam mengambil sebuah kebijakan dan keputusan yang saya tanyakan ke bupati Kabupaten subang yg punya stap ahli yang bisa mengkaji ketika mengeluarkan surat bupati atau bupati hanya tinggal tanda tangan suratnya saja,” ungkapnya.
Lanjut Asep bahwa yang ditakutkan kebijakan bupati tersebut tidak pernah membaca payung hukum yamg mengatur terkait Upah minimum kabupaten tahun 2000 dan juga surat edaran mentri ketenaga kerjaan,surat edaran mentri dalam negeri dan undang undang nomor 11 tahun 2020.
“Ketika kita kerja semua dan hasil rapat itu di abaikan oleh bupati yang jelas jelas sesui aturan dan bupati mengubahnya maka lebih baik Depekab di bubarkan saja oleh bupati dan nanti bilaman sudah ada sk dari gubernur maka.kami akan mem-PTUN kan nya,” pungkasnya.
Sementara itu dengan adanya surat kedua dan ketiga itu tertanda tangani oleh bupati Subang menggunakan scaner, maka hal itu akan dipidanakan yang melakukan perbuatan tersebut oleh Ketua Apindo kabupaten Subang.