Beranda Berita Subang Didemo Ribuan Buruh, Bupati Subang Keluarkan Surat Rekomendasi UMK 2022 Naik 5%

Didemo Ribuan Buruh, Bupati Subang Keluarkan Surat Rekomendasi UMK 2022 Naik 5%

demo-Buruh-Subang.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Subang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Subang, Kamis (25/11/2021).

Aksi buruh yang dikawal ketat oleh kepolisian Polres Subang, TNI dan Satpol PP itu hingga malam hari tergabung dalam Federasi SPSI Federasi SPMI, SPN, KSBSI, dan yang lainya tersebut menyuarakan kenaikan upah tahun 2022.

Menurut para pendemo dalam orasinya mengatakan, aksi buruh Subang hari ini sama seperti aksi sebelumnya, yaitu menuntut kepada pemerintah kabupaten Subang, agar upah buruh untuk tahun 2022,dimintanya naik dan bupati subang secepatnya menandatangani kenaikan upah buruh.

BACA JUGA:  Kota Subang Menurut Catatan Sejarah

Memasuki petang hari, masa aksi buruh dari Aliansi Buruh Subang (ABS) masih bertahan di halaman kantor Bupati Subang. Mereka teguh menantikan tandatangan Bupati Subang merekomendasikan kenaikan ipah mereka.

Saat hujan deras mengguyur sekitar Subang, termasuk di halaman Pemkab Subang, sebagian masa aksi mulai merangsak masuk ke area kantor bupati, beruntung petugas kemanan sigap menahan masa aksi.
ABS melanjutkan aksinya meski diguyur hujan deras, menuntut rekomendasi kenaikan upah dari Bupati, namun sayang tidak satupun kelihatan pejabat Pemkab Subang menemui masa aksi.

BACA JUGA:  Majelis Kyai Kampung Subang: Membangun Peran Santri dan Pesantren

Kepastian rekomendasi kenaikan upah dari bupati menjadi belum jelas, belum lagi tepat pukul 18.19 WIB, area perkantoran Pemkab Subang sempat mati lampu. Aksi masa ABS menjadi semakin dramatis.

Setelah didesak, Bupati Subang akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum sebesar 5 persen, untuk dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat. Surat tersebut dibacakan oleh perwakilan dari ABS, Warlan.

“Kawan-kawan saya akan bacakan surat rekomendasi yang baru saja ditandatangani bupati, alhamdulilah tuntutan kita dipenuhi meski hanya 5 persen,” katanya.

Dia juga menyebut bahwa tepat hari ini, di Jakarta tuntuan serikat pekerja dikabulkan MK, terkait peninjauan ulang terhadap UU Omnibus Law, sehingga menurutnya pemerintah tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis

BACA JUGA:  Debat Paslon Bupati Subang 2024: Aman, Lancar, dan Kondusif

“MK telah menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Dia memastikan jika rekomendasi kenaikan upah dari bupati tersebut akan dikawal sampai plebo di Jawa Barat, yang akan berlangsung besok

“Kita akan terus kawal, sampai besok di Jawa Barat, bahkan bagaimana implementasinya juga akan terus kami kawal,” tutupnya.