Beranda Berita Subang Terima Kunjungan Komite II DPD RI, Bupati Subang Kang Jimat Minta Arahan

Terima Kunjungan Komite II DPD RI, Bupati Subang Kang Jimat Minta Arahan

IMG-20211115-WA0031.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat menerima kunjungan kerja dari Komite II DPD RI yang di gelar di Grant Hotel Subang, Senin (15/11/2021).

Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh H. Bustami Zainudin, S.Pd., MH asal Provinsi Lampung dan Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si tersebut bertujuan untuk melaksanakan rapat sinkronisasi dalam rangka Pengawasan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kedatangan mereka Disambut langsung Bupati Subang, H.Ruhimat dan mengucapkan selamat datang kepada Komisi II DPD RI, H.Ruhimat menyampaikan dirinya membutuhkan arahan dan bimbingan terkait LP2B sehubungan dengan kehadiran proyek strategis nasional Pelabuhan Patimban di Subang yang memberikan dampak positif maupun negatif.

Ruhimat melanjutkan Industrialisasi di Kabupaten Subang secara positif memberikan magnet untuk investor,Dia mendukung industrialisasi, tetapi Subang sebagai lumbung padi nasional, termasuk di wilayah Patimban, harus mempertahankan pengelolaan sumber daya alamnya.

“Kita makan tidak pakai plastik, tapi dari hasil pertanian,” kata Ruhimat.

Ruhimat pun meminta arahan dan bimbingan kepada perwakilan DPD RI yang hadir mengenai memaksimalkan Lahan Perhutani yang belum produktif agar dapat produktif.

BACA JUGA:  Puncak HUT ke-58, Komut DAHANA Dorong Inovasi Berintegritas

Hal itu di sampaikan juga H. Bustami Zainudin, S.Pd., MH asal Provinsi Lampung bahwa kunjungan tersebut berdasarkan tupoksi Komite II DPD RI yaitu tentang sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Dia menjelaskan kunjungan kerja ini bertujuan untuk dialog dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dan bila diperlukan akan melakukan kajian tentang Sumber daya alam, pertanian, dan ketahanan pangan.

“Geografis aglomerasi dengan industri di Kabupaten Subang menjadi dilematis karena selain terbuka untuk industrialisasi sedangkan Kabupaten Subang salah satu lumbung padi nasional, jangan sampai karena industrialisasi merugikan pertanian di Kabupaten Subang,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang dra. Nenden Setiawati, M.Si. menyampaikan Bahwa luas lahan 89.144 Hektar Pertanian terdiri 30 Kecamatan di Kabupaten Subang sedangkan persawahan di Subang terbagi menjadi dua, yaitu Sawah Irigasi Teknis dan Sawah Tadah Hujan dengan lahan yang terluas di Subang Utara sekitar 40Km dari pusat pemerintahan Kabupaten Subang.

BACA JUGA:  Subang Innovation Festival 2024: Wadah Bagi Generasi Muda untuk Berkreativitas dan Berinovasi

“Project Strategis Nasional berdampak pada persawahan di Kabupaten Subang yaitu alih fungsi lahan dari pertanian menjadi penunjang pelabuhan Patimban. Selanjutnya, Nenden melaporkan sesuai UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, ahli fungsi lahan harus menyediakan lahan baru sebagai lahan yang terkena pembangunan Proyek Strategis Nasional maka dari itu Nenden meminta saran kepada Komisi II DPD RI,” pintanya.

Dr. Badikenita Br Sitepu, M.Si. menyampaikan perlunya rencana detail tata ruang penggunaan lahan, karena problem di Indonesia banyak kabupaten belum punya rencana detail tersebut.

Badikenita menyampaikan perlu Pemkab Subang perlu menyampaikan ke Provinsi Jawa Barat agar dapat menjadi acuan dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik sehingga Proyek Strategis Nasional tidak mengganggu wilayah sekitarnya.

Angelius Wake Kako, S.Pd., M.Si dari Provinsi NTT menyatakan teknologi bisa berganti tapi lahan pertanian sangat vital bagi kehidupan manusia, Kako menyampaikan Komisi II DPD RI perlu data lahan eksisting di Subang, Kako menyampaikan secara nasional daerah lain di luar Subang lumbung padi juga tergerus, maka dari itu dirinya menekankan Pemkab Subang harus mempertahankan status sebagai lumbung padi nasional.

BACA JUGA:  Ketahanan Pangan Nasional di Subang Komitmen Jasa Tirta II

Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si dari Provinsi Aceh mengusulkan lahan terlantar di Subang bisa dicabut dan diusulkan untuk TORA ke pemerintah pusat, Puteh juga menyatakan kesiapan DPD RI untuk mendukung Subang.

K.H. Amang Syafrudin, Lc. dari Provinsi Jawa Barat menyampaikan perlunya efisiensi dan efektivitas antara keperluan pembangunan dan pembebasan lahan, bahkan jika memungkinkan, teknologi bisa dimanfaatkan untuk pembuatan jalan layang dan di bawahnya tetap ada lahan persawahan. Amang menegaskan Kang Jimat ‘tidak sendirian’ untuk memperjuangkan TORA.

Menutup diskusi, Kang Jimat memohan bantuan berkelanjutan dari Komisi II DPD RI terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan.

Turut hadir anggota Komisi II DPD RI, Sekda Subang, BPN Subang, Jajaran Perangkat Dinas & Camat Pusakanagara, Perum Jasa Tirta II Subang, Perwakilan Kementerian Pertanian, Perhutani, Bappenas, & Kementerian KLHK.