harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, mengucurkan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis.
Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi mengatakan, bahwa anggaran Pilkada tersebut telah sesuai dengan apa yang disepakati oleh Pemda maupun DPRD Ciamis.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
“Benar untuk anggaran Pilkada sudah disepakati oleh eksekutif maupun legislatif. Bahwa anggaran Pilkada Serentak 2024 yang diberikan untuk Bawaslu Ciamis sebesar Rp 10,1 miliar,” katanya harapanrakyat.com, Senin (18/9/2023).
Lanjut Asep Dedi, pada awalnya KPU Ciamis mengajukan usulan anggaran dana hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu Ciamis, nilainya lebih besar 30% dari jumlah anggaran yang telah disepakati tersebut.
“Namun, karena efisiensi kegiatan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, maka eksekutif dan legislatif sepakat bahwa anggaran untuk Bawaslu Ciamis sebesar Rp.10,1 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa anggaran untuk Bawaslu Ciamis tersebut, digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Antara lain meliputi sewa gedung/meubelair/peralatan kantor, sewa kendaraan operasional, operasional perkantoran, pembentukan pengawas TPS.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke KPU, Ini Nilainya
Kemudian, pelantikan dan bimtek bagi pengawas TPS, advokasi dan pendampingan hukum, sosialisasi pengawasan pemilu, pengawasan pemilu partisipatif.
“Selanjutnya musyawarah dan penyelesaian sengketa pemilu, penindakan pelanggaran administrasi serta kegiatan sentra gakkumdu dan fasilitasi penertiban APK,” jelasnya.
Menurut Asep, jumlah dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 yang dibebankan ke anggaran APBD tersebut, berbeda nilainya dengan pilkada 2018.
Adapun untuk anggaran pada tahun 2018, hibah yang diberikan senilai Rp 7 miliar. Namun jumlah tersebut tidak terserap semua.
“Sehingga, dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)