harapanrakyat.com,- Banyak masyarakat Tatar Galuh yang bertanya terkait dengan akhir masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Yana D Putra.
Saat ini ada dua aturan yang membuat masyarakat bingung. Secara umum mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tertuang pada Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Menyatakan Pilkada yang dilaksanakan Tahun 2018 berakhir pada Tahun 2023 dan SK Mendagri tentang pengangkatan. Di dalam salah satu Diktum menegaskan bahwa masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis adalah 5 tahun sejak tanggal pelantikan.
Kabag Hukum Setda Ciamis Deni W Hidayat menerangkan, hingga saat Pemkab Ciamis belum menerima surat atau keterangan secara tertulis dari Pusat. Tentang akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis. Hal ini yang menimbulkan muncul perbedaan pendapat di kalangan masyarakat.
“Kita mengenal asas hukum lex superior derogat legi inferiori. Artinya hukum yang derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Sehingga terkait dengan akhir masa jabatan maka kita berpegang pada UU tentang Pilkada,” ungkapnya, Jumat (15/09/2023).
Deni menjelaskan dalam hal akhir masa jabatan yang tidak selesai dalam 1 periode, maka akan mendapat kompensasi uang gaji pokok kali jumlah bulan tersisa. Selain itu juga mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Bentuk 4 Sekolah Siaga Kependudukan
“Apabila nantinya Bupati dan wakil Bupati Ciamis tidak sampai 1 periode, maka sesuai Undang-undang mendapat kompensasinya,” jelasnya.
Deni menyampaikan, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 Ayat (5) pernah dilakukan uji materil di MK. Putusan MK menyatakan Pasal tersebut adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Oleh karena itu kami belum bisa memastikan kapan berakhirnya masa akhir jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis. Masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)