harapanrakyat.com,- Polres Ciamis mengamankan AMN (51), warga Dusun Warung Wetan, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang menganiaya TM (46), istrinya hingga tewas.
AMN sendiri merupakan seorang juru parkir (jukir), yang biasa bekerja di rumah makan bakso di Jalan Ir H Juanda Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pun mengungkapkan kronologis pelaku sampai tega menganiaya istrinya hingga tewas.
Hari Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama pelaku pulang dari tempatnya bekerja sebagai jukir.
Namun sebelum pulang, pelaku dan korban terlebih dahulu membeli martabak di dekat rumahnya. Kemudian, tiba di rumahnya pada pukul 22.00 WIB. Setelah itu, pelaku pun menanyakan uang hasil parkir.
“Akan tetapi, korban ingin uang parkir itu untuk dirinya sendiri. Karena untuk kebutuhan sehari-hari, dan kebutuhan pribadi korban,” ungkapnya, Kamis (14/9/2023) saat konferensi pers di Mapolres Ciamis.
Baca Juga: Seorang Tukang Parkir di Ciamis Diduga Aniaya Istrinya Hingga Tewas
Hal tersebut, sambung Kapolres Ciamis, membuat pelaku marah. Karena saat itu, korban berbicara dengan bahasa kasar dan kencang kepada pelaku. Lalu pelaku menjambak rambut korban, dan menampar pipi kiri korban.
Istrinya pun berusaha melawan, dengan cara mencekik leher dan menendang kaki ke arah perut dan kemaluan suaminya, sambil mengeluarkan bahasa-bahasa yang tidak pantas.
“Dan itu membuat pelaku semakin marah,” ucapnya.
Kronologis Jukir yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Ciamis
Masih dalam posisi korban rambutnya dijambak, pelaku lalu memukul bagian mulut dan hidung sebanyak dua kali. Akibat pukulan tersebut, mulut dan hidung korban pun mengeluarkan darah. Pada saat itu, korban pun berusaha melawan.
Tidak sampai di situ, AMN juga memukul dagu istrinya sebanyak dua kali, sampai bagian kepala bagian belakang.
Karena pukulan tersebut, korban pun terbentur sebanyak dua kali. “Dan berkata kesakitan, lalu korban pergi ke dapur,” terangnya.
Namun, lanjut Kapolres Ciamis, istrinya ngomel-ngomel kepada suaminya sambil berjalan menuju dapur.
Baca Juga: Polisi Tangkap Suami yang Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas di Ciamis
Mendengar omelan tersebut, membuat pelaku semakin emosi kepada korban. Hingga akhirnya pelaku mengejar korban, dan langsung mendorong badan korban. Sehingga darah di hidung dan mulut berceceran.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk membersihkan darah tersebut. Sedangkan pelaku pergi ke kasur yang berada di tengah rumah.
“Lalu korban mengeluh sakit kepala. Namun pelaku tidak menghiraukannya, dan memilih untuk tidur,” kata Kapolres Ciamis saat mengungkap kronologis jukir yang menganiaya istrinya hingga tewas.
Ancaman Hukuman
Kemudian pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, AMN bangun dan melihat istrinya sudah tersungkur di kamar mandi. Akhirnya pelaku pun memindahkan korban ke kasur tengah rumah.
Setelah itu, pelaku menghubungi kakaknya. Namun saat tiba di rumah pelaku, kakaknya kaget, dan menanyakan kenapa sampai TM meninggal.
“Saat itu pelaku menjelaskan korban tentang luka memar. Kakaknya menyarankan kepada pelaku untuk memberitahu warga terkait meninggalnya korban,” katanya.
Baca Juga: 22 Adegan Dilakukan Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami di Ciamis
Sementara awal kasus suami menganiaya istrinya hingga tewas tersebut terungkap, penyidik dari Polres Ciamis menerima laporan.
Pihak Polres Ciamis pun langsung melakukan penyelidikan, dengan melengkapi administrasi dan meminta keterangan dari saksi, dan melakukan autopsi ke RSUD Kota Banjar.
Setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup dalam kasus suami yang aniaya istrinya hingga tewas itu, kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidik. Kemudian melakukan mekanisme gelar perkara.
“Terduga pelaku kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Dan pada hari Senin (11/9/2023), penyidik melakukan penahanan kepada AMN di rutan Polres Ciamis,” jelasnya.
Akibat perbuatan menganiaya istrinya hingga tewas, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana hukuman penjara 10 tahun, atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)