Beranda Berita Nasional Viral Video Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang, Disoal KPK?

Viral Video Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang, Disoal KPK?

Viral-Video-Zulkifli-Hasan-Bagi-bagi-Uang-Disoal-KPK.jpg

harapanrakyat.com,- Video Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang juga Ketum Partai Amanat Nasional (PAN), bagi-bagi uang viral di platform TikTok pada 10 Juli 2023. Dalam video tersebut, Zulkifli Hasan tampak membagikan uang senilai Rp 50 ribu kepada sejumlah nelayan.

Menggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengingatkan partai politik (parpol) untuk menjauhi praktek korupsi dan politik uang dalam proses demokrasi menjelang Pemilu 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menggarisbawahi pentingnya menjalani proses demokrasi tanpa adanya praktik korupsi dan politik uang. “Antikorupsi itu maknanya tidak dengan menebar uang untuk meraih suara, karena itu adalah cara curang,” kata Ali.

Ali Fikri juga mendesak parpol untuk ikut mempromosikan antikorupsi dalam kampanye mereka. Hal ini diharapkan akan membantu menciptakan pemilih yang lebih cerdas pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan, usai bagi-bagi uang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa video Zulkifli Hasan tersebut akan menjadi titik awal penyelidikan mereka.

Dalam konteks hukum, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang politik uang, terutama selama masa kampanye. Namun, saat ini belum ada masa kampanye resmi, meskipun PAN sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sejak Desember 2022.

Sanksi atas politik uang diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu, yang dapat berujung pada pembatalan calon tetap atau calon terpilih, serta pidana hingga 2-4 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 24-48 juta.

Baca juga: Hadiri Konsolidasi PAN Pangandaran, Zulkifli Hasan Targetkan 11 Kursi DPR RI dari Jabar

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

PAN Bantah Zulkifli Hasan Praktekan Politik Uang, Sebut Tindakan Itu sebagai Sedekah

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, membantah bahwa tindakan Zulhas adalah politik uang. Menurutnya, Zulkifli Hasan memiliki kebiasaan untuk bersedekah pada berbagai acara atau kesempatan. Dia menekankan bahwa tidak ada ajakan untuk memilih PAN dalam tindakan tersebut.

Viva juga menjelaskan bahwa Zulkifli Hasan selalu turun ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat, dan ketika melakukannya, dia juga membeli barang-barang dari pedagang lokal. Menurut Viva, tindakan bersedekah ini dapat membantu warga yang membutuhkan.

Sekjen PAN, Eddy Soeparno, juga membedakan antara politik uang dan tindakan Zulkifli Hasan. Dia menyatakan bahwa dalam video Zulkifli Hasan di TikTok tersebut tidak ada atribut partai atau seruan untuk memilih PAN, sehingga tidak relevan dengan konsep politik uang.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Wasekjen PAN, Fikri Yasin, melihat tindakan Zulkifli Hasan sebagai spontanitas dan bukan memiliki tujuan politik. Fikri berpendapat bahwa Zulkifli Hasan memiliki hati yang penuh kepedulian terhadap masyarakat kecil dan mudah tersentuh.

Video viral Zulkifli Hasan yang membagikan uang kepada nelayan telah memicu peringatan dari KPK terkait praktik korupsi dan politik uang dalam proses demokrasi. KPK menekankan pentingnya menjalani proses demokrasi yang bersih dan tanpa politik uang. Sementara itu, Bawaslu RI akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan.

Di sisi lain, PAN membantah bahwa tindakan Zulkifli Hasan adalah politik uang, menggambarkannya sebagai bersedekah. Mereka menegaskan bahwa tidak ada ajakan untuk memilih PAN dalam tindakan tersebut. (R8/HR Online/Editor Jujang)