KBRN, Jakarta: Kepolisian menyatakan tak menutup kemungkinan bila kebijakan ganjil-genap di Jakarta kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur gage pada 25 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan sejauh ini kondisi di 12 ruas jalan tambahan yang akan menerapkan gage dipadati kendaraan. Namun pihaknya bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga kini masih terus melihat perkembangan tren volume lalu lintas di puluhan ruas jalan tersebut.
Meski demikian, Syafrin belum merinci ruas jalan yang dimaksudnya.
“Jadi selama pelaksanaannya tentu pada ruas-ruas jalan sebelumnya diterapkan ganjil genap pada 12 ruas jalan lainnya itu terpantau terjadi kepadatan,” paparnya di Balaikota Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Syafrin menjelaskan setidaknya ada dua hal yang menjadi acuan pihaknya ketika memperluas ganji- genap. Tren kasus positif Covid-19 di tengah pelaksanaan PPKM dan kapasitas angkutan umum yang ada 12 ruas jalan yang diajukan menerapkan gage.
Sebab ketika, gage diberlakukan secara otomatis maka ada perpindahan mobilitas masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum
“Pada saat diberlakukan gage, apakah kapasitas angkutan umum yg berada di 12 ruas utk menampung jumlah penumpang yang akan berpindah ke angkutan umum,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan volume lalu lintas terpantau lancar di di 13 ruas jalan yang ada saat ini memberlakukan gage. Kondisi tersebut merupakan hasil pemantauan rutin yang dilakukan pihaknya bersama kepolisian dan TNI.
“Dan itu kami, 3 pilar, polda dan kodam jaya terus akann melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan gage di 13 ruas jalan pada masa ppkm level ini,” tegasnya.
Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta yang berlaku saat ini:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Ganjil genap di Jakarta terbagi jadi dua waktu, pagi dan sore. Di pagi hari ganjil genap berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-20.00 WIB setiap Senin-Jumat.
Untuk sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap mengacu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu menjelaskan sanksi yang diberikan pada pelanggar mencapai Rp500 ribu.