Beranda Berita Nasional 2 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Elektronik di SMP Pangandaran Dieksekusi

2 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Elektronik di SMP Pangandaran Dieksekusi

Korupsi-Penjualan-Aset-Elektronik.jpeg

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negri (Kejari) Ciamis melakukan eksekusi 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penjualan aset elektronik milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Senin (11/09/2023).

Kepala Kejari Ciamis Soimah menjelaskan, Tim Penyidik Polres Ciamis melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis setelah P-21.

Dalam kasus korupsi tersebut ada dua orang tersangka berinisial AR selaku PNS dan juga tersangka inisial GS merupakan pihak swasta.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Tindak pidana korupsi di SMPN 2 Parigi Pangandaran. Modus AR selaku PNS menjual barang milik daerah berupa alat-alat elektronik milik sekolah kepada GS. Dengan alasan bahwa barang elektronik milik sekolah tersebut akan diganti dengan spek yang lebih bagus,” ungkapnya.

Baca Juga: Macan Tutul Turun Gunung, Mangsa Anjing dan Ayam di Cikupa Ciamis

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Dua tersangka kasus korupsi penjualan aset elektronik tersebut dijerat Pasal 5 Ayat (2) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut disebutkan barang yang dibeli dari APBD atau APBN sah merupakan barang bilik negara. Sehingga harus dipelihara dan juga mengamankannya.

“Para tersangka menjual barang-barang milik SMPN 2 Parigi. Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut negara telah mengalami kerugian,” ungkapnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Berdasarkan basil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara sebesar Rp.237.070.460,58. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)