Beranda Berita Nasional 2 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Elektronik di SMP Pangandaran Dieksekusi

2 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Elektronik di SMP Pangandaran Dieksekusi

Korupsi-Penjualan-Aset-Elektronik.jpeg

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negri (Kejari) Ciamis melakukan eksekusi 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penjualan aset elektronik milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Senin (11/09/2023).

Kepala Kejari Ciamis Soimah menjelaskan, Tim Penyidik Polres Ciamis melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis setelah P-21.

Dalam kasus korupsi tersebut ada dua orang tersangka berinisial AR selaku PNS dan juga tersangka inisial GS merupakan pihak swasta.

BACA JUGA:  Guru Harus Terus Belajar: Pesan Penting Mendikdasmen di Era Digital

“Tindak pidana korupsi di SMPN 2 Parigi Pangandaran. Modus AR selaku PNS menjual barang milik daerah berupa alat-alat elektronik milik sekolah kepada GS. Dengan alasan bahwa barang elektronik milik sekolah tersebut akan diganti dengan spek yang lebih bagus,” ungkapnya.

Baca Juga: Macan Tutul Turun Gunung, Mangsa Anjing dan Ayam di Cikupa Ciamis

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Dua tersangka kasus korupsi penjualan aset elektronik tersebut dijerat Pasal 5 Ayat (2) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut disebutkan barang yang dibeli dari APBD atau APBN sah merupakan barang bilik negara. Sehingga harus dipelihara dan juga mengamankannya.

“Para tersangka menjual barang-barang milik SMPN 2 Parigi. Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut negara telah mengalami kerugian,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

Berdasarkan basil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara sebesar Rp.237.070.460,58. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)