Beranda Berita Nasional Rencana Pajak Judi Online Menkominfo Tuai Polemik

Rencana Pajak Judi Online Menkominfo Tuai Polemik

Rencana-Pajak-Judi-Online-Menkominfo-Tuai-Polemik.jpg

harapanrakyat.com,- Rencana Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, untuk memungut pajak dari sektor judi online telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan para pakar.

Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), mengutarakan pandangannya mengenai isu ini.

Bhima Yudhistira menganggap rencana pajak judi online seolah-olah melegalkan dan mendukung aktivitas perjudian. Ia menggambarkannya sebagai tindakan yang setara dengan negara yang memungut pajak dari penjualan narkoba.

“Menteri Budi Arie tidak sepenuhnya memahami bahaya judi online bagi masyarakat. Termasuk, dampak negatif seperti tindak kriminal dan pencurian. Bahkan, pembunuhan yang dapat terjadi akibat kecanduan judi online,” ujar Bhima, Kamis (7/9/2023) di Jakarta.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Lebih jauh, Bhima Yudhistira berpendapat bahwa memajaki judi online atau melegalkan perjudian, seperti yang diusulkan Menteri Komunikasi dan Informatika, bukanlah solusi terbaik untuk memberantas judi online ilegal. Menurutnya, judi online ilegal akan tetap ada, dan masyarakat kelas bawah mungkin beralih ke judi ilegal karena bebas pajak.

Bhima berpendapat bahwa langkah-langkah lebih efektif melibatkan kerjasama lintas negara untuk menangani judi online sebagai kejahatan lintas negara.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: ALMI Minta Polri Tindak Artis Promotor Judi Online

Mengapa Menkominfo Mengusulkan Pajak Judi Online?

Usulan untuk memajaki judi online pertama kali diungkapkan oleh Menteri Budi Arie dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan bahwa judi online termasuk dalam kategori kejahatan transnasional karena server situsnya berada di luar negeri, seperti Kamboja dan Filipina. Meskipun demikian, Menkominfo berjanji akan berusaha secara serius untuk memberantas judi online di Indonesia.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Menkominfo menjelaskan alasan di balik usulannya untuk memungut pajak dari judi online. Ia khawatir bahwa uang dari transaksi judi online akan mengalir ke luar negeri, dan Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak melegalkan perjudian.

Menurutnya, uang yang lari ke luar negeri dari transaksi judi online mencapai Rp150 triliun dan terus meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, beberapa pihak mengusulkan agar judi online dipajaki untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat Indonesia. (R8/HR Online/Editor Jujang)