Beranda Berita Nasional DKPKP Pangandaran Minta Pemprov Tindak Pemburu Baby Lobster

DKPKP Pangandaran Minta Pemprov Tindak Pemburu Baby Lobster

Baby-Lobster.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, meminta agar Pemprov Jabar melakukan penindakan terhadap pemburu baby lobster.

Hal itu terkait dengan maraknya perburuan baby lobster di wilayah perairan laut Pangandaran, yang berakibat menurunnya hasil tangkapan lobster.

Kepala Bidang Tangkap DKPKP Pangandaran Ridwan Mulyadi mengatakan, kewenangan penindakan terhadap pemburu benih lobster itu merupakan kewenangan Pemprov Jabar.

“Sejauh ini kami hanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor: 523/0409/DKPKP/III/2021, tertanggal 15 Maret 2021, untuk tidak menangkap baby lobster,” kata Ridwan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada pihak Pemprov Jabar, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Kementerian Perikanan, terkait adanya laporan penangkapan baby lobster di laut Pangandaran.

Baca Juga: Duh, Populasi Lobster di Pangandaran Terus Menurun

“Kami sudah sering melaporkan, bahkan sejak tahun 2021. Namun, sampai saat ini belum pernah ada penindakan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, pihak DKPKP Pangandaran juga selalu meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pemburu baby lobster.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang agar bisa melakukan pengawasan dan penindakan. Supaya baby lobster di wilayah perairan laut Pangandaran aman dari para pemburu,” kata Ridwan Mulyadi.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah Manap mengatakan, penindakan terhadap para penangkap baby lobster dilakukan lebih persuasif dengan pengawasan terpadu.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Kami sudah melakukan penindakan terhadap pengepul baby lobster pada tahun 2023 sebanyak tiga kasus. Dalam kasus ini DKP Jabar diminta sebagai saksi ahli,” terangnya.

“Jadi kami sudah sering melakukan pembinaan dengan mengumpulkan berbagai kelompok masyarakat di masing-masing wilayah sebagai bentuk pengawasan,” kata Hermansyah menambahkan. (Ceng/R3/HR-Online/Editor: Eva)